
FAJARNUSANTARA.COM – Kasus kejahatan terhadap pengemudi ojek online kembali terjadi. Polisi mengungkap pencurian dengan kekerasan bermodus pesanan fiktif yang menimpa seorang pengemudi ojol di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Dua pelaku yang sempat mengaku sebagai anggota kepolisian kini telah diamankan aparat.
Kepolisian Resor Sumedang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pengemudi ojek online berinisial GPS (27). Peristiwa bermula saat korban menerima pesanan pengantaran dari wilayah Jalan Caringin, Kota Bandung, menuju Jatinangor.
Setelah tiba di titik tujuan, korban diminta menunggu sementara pelaku membuka paket yang dikirim. Paket tersebut hanya berisi tiga pasang kaus kaki anak dan plastik kantong obat dalam kondisi rusak. Situasi berubah ketika pelaku secara tiba-tiba mengambil kunci kontak sepeda motor korban.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan pelaku kemudian mengaku sebagai anggota Polres Sumedang dengan menunjukkan surat tugas palsu.
“Pelaku menuduh korban sebagai penadah narkoba dan mengancam akan memenjarakan korban selama 15 tahun,” kata Awang, Senin, 12 Januari 2026.
Saat korban berupaya menghubungi keluarganya, pelaku justru merampas ponsel korban sambil menodongkan benda menyerupai senjata api. Dalam kondisi terancam, korban melarikan diri ke area kebun dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
“Pelaku sempat mengejar korban sambil berteriak maling untuk mengelabui warga,” ujar Awang.
Korban akhirnya berhasil bersembunyi di rumah warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat.
Atas saran warga, korban kemudian melapor ke Polsek Jatinangor. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka berinisial NS (20) dan N (28), keduanya warga Kecamatan Jatinangor.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit ponsel, satu buah pistol korek api, serta satu kunci kontak kendaraan.
“Kedua tersangka sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 479 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan,” kata Awang menegaskan.**







