Tekan Rokok Ilegal, Sumedang Siap Jadi Sentra Tembakau
FAJARNUSANTARA.COM- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat berencana membangun Sentra Industri Hasil Tembakau di Sumedang, Garut, dan Cianjur.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Pembangunan ini diawali dengan Forum Group Discussion (FGD) Kick Off Feasibility Study yang digelar di Hotel Skyland City, Jatinangor, Jumat (9/8/2024).
Kepala Disperindag Provinsi Jabar, Noneng Komara Nengsih, melalui Kabid Industri Aktap Disperindag Jabar, Arif Muhamad Fajar, mengungkapkan bahwa Jawa Barat memiliki potensi industri tembakau yang besar.
Namun, hingga saat ini, provinsi tersebut belum memiliki sentra industri tembakau, berbeda dengan provinsi lain yang memiliki potensi lebih kecil namun sudah lebih dulu memiliki sentra industri.
“Kita sangat miris karena Jawa Barat dengan potensi yang sangat besar belum memiliki sentra industri hasil tembakau. Sekarang, kita sedang membuat Feasibility Study di tiga kabupaten, yaitu Garut, Cianjur, dan Sumedang,” ujar Arif.
Arif juga menambahkan, keberadaan sentra industri ini diharapkan bisa menjadi pusat studi dan penelitian, serta membantu meminimalisir peredaran rokok ilegal. Sentra ini juga akan memberikan berbagai kemudahan bagi para pelaku industri, termasuk fasilitas penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari.
“Jika mereka sudah masuk ke dalam sentra industri, mereka akan mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah. Harapannya, ini bisa mengurangi peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Pemkab Sumedang sendiri sudah menyiapkan lahan di kawasan Pasar Tembakau Tanjungsari yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sentra industri ini.
“Pembangunan sentra industri tembakau ini tidak akan mengganggu aktivitas pasar tembakau di Tanjungsari yang hanya beroperasi dua hari dalam seminggu, yaitu Selasa dan Sabtu,” tandasnya.
Dengan rencana ini, Sumedang diharapkan bisa menjadi salah satu pusat industri tembakau di Jawa Barat, sekaligus memperkuat perekonomian daerah.**