Tak Diakomodir dalam RUU Cipta Kerja, Buruh Ancam Mogok Nasional
FAJARNSANTARA, JAKARTA – Ancaman mogok nasional, disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan serikat pekerja lainnya. Ha itu, bila pemerintah dan DPR tak mengakomodir kepentingan buruh dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja.
“Kita (seluruh serikat pekerja) akan menggelar aksi besar-besaran secara nasional. Ittu bila tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh dan hanya melakukan sistem kejar tayang saja untuk 8 Oktober 2020 nanti,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, seperti dikitip tribunnews.com, Minggu (27/9).
Menurutnya, tak hanya KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain, berbagai elemen masyarakat akan bergabung. Hal itu, untuk mendesak dalam menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan, jika tidak mengakomodir masukan buruh.
Sementara itu, dirinya mengapresiasi kepada tujuh fraksi yang menyatakan kembali kepada pasal-pasal di dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Itu artinya, kata dia, draft RUU Cipta kerja klaster ketenagakerjaan dikembalikan.
Dalam penolakan RUU Cipta Kerja itu, kata dia, terkait hilangnya UMK dan UMSK. Begitu juga dengan adanya upah padat karya, kenaikan upah minimum yang hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, PHK dipermudah. Begitu juga dengan adanya TKA buruh kasar yang mudah masuk ke Indonesia, jaminan kesehatan dan pensiun hilang dengan berlakunya sistim kontrak dan outsourcing seumur hidup dan hilangnya sanksi pidana.
“Termasuk juga karyawan kontrak seumur hidup. Bakan hak upah atas cuti hilang, cuti haid hilang. Kemudian karyawan outsourcing seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan komponennya ada yang dihilangkan dan jam kerja eksploitatif,” tukasnya. (**)