DaerahKesehatan

Wagub Jabar: Scuba Belum Dilarang, Gunakan yang Ada Dulu

FAJARNUSANTARA, BANDUNG – Bagi masyarakat yang belum memiliki masker kain atau masker medis, masih bisa menggunakan masker scuba atau pun buff. Terlebih saat ini, masker scuba sudah terlanjur diproduksi pemerintah untuk dibagikan kepada masyarakat.

Seperti disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum dalam rapat mingguan bersama gugus tugas di Mapolda Jabar, beberapa waktu lalu. Selama belum ada masker kain yang dimilki masyarakat, masker scuba bisa dipakai dengan catatan tidk boleh ditarik ke dagu agar pori-pori dari masker tidak terbuka.

Baca Juga :  Sumedang Pamerkan Proyek Potensial di WJIS 2024, Bupati Optimistis Ekonomi Tumbuh

“Jadi untuk scuba itu bukan dilarang. Bila belum ada yang kain (masker) pakai dulu  yang ada,” kata wabug, seperti dikitip liputan6.com.

Untuk saat ini, sudah ada jutaan masker  yang diproduksi untuk dibagikan kepada masayarkat. Namun begitu, masyarakat diminta agar sebisa mungkin menggunakan masker kain yang tebal atau berlapis sebelum adanya masker kesehatan atau medis.

Baca Juga :  Percepatan Program Citarum Harum, Herman Targetkan Kualitas Air Naik

“Namun  begitu, bila yang sudah ada, pakai lah masker kesehatan karena bisa mencegah virus sampai 70 persen. Dan sekali lagi, masker scuba itu  tidak dilarang,” tuturnya.

Sementra itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Kementerian Kesehatan RI, Achmad Yurianto menjelaskan, masker scuba berbahan elastis dan berpori besar sehingga tidak efektif mencegah virus. Termasuk untuk buff, dinilinya tidak bisa melindungi dari Covid-19.

Baca Juga :  Sekda Jabar Herman Suryatman: Makanan Bergizi, Kunci Cetak Pemimpin Masa Depan!

“Itu bukan masker (buff). Bahkan pori-porinya jauh lebih besar,” tukasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button