Peristiwa

Sidang Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Diwarnai Aksi Unjuk Rasa yang Mendukung Supremasi Hukum Atas Keduanya

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Sidang kedua Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumedang Roy Mahendra dan Kepala Desa (Kades) Cilengkrang Suhenda alias Ohen diwarnai aksi unjuk rasa dari Warga Aliansi Masyarakat Sumedang di Pengadilan Negeri Sumedang Jawa Barat, Senin (18/4/2022).

Alex sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Sumedang, menyatakan sepenuhnya mendukung penegakan supremasi hukum. Terlebih, pada kasus pelanggaran hukum yang mengakibatkan korban anak di bawah umur agar dijatuhkan sanksi seberat beratnya sesuai perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Polisi Tanam Jagung, Ketahanan Pangan Digeber

“Oleh sebab itu, kami mengawal proses persidangan ini agar penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan sampai terjadi, keberadaan Hakim maupun Jaksa terendus tidak netral dalam tugasnya,” ucap Alex.

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menyatakan sebanyak 70 personil Polres Sumedang diturunkan untuk mengamankan proses persidangan sehingga dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.

Baca Juga :  Polres Sumedang Intensifkan Pengamanan Nataru, Kapolres Tinjau Pos Pam Jatinangor

“Agenda sidang kali ini harusnya di tunda karena korban tidak bisa hadir dan akan digelar kembali pada Senin depan. Persidangan ini, merupakan tindak lanjut dari permasalahan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang berawal dari permasalahan Kecelakaan Lalulintas di jalan Malangbong-Wado perbatasan Kabupaten Garut-Sumedang beberapa waktu yang lalu,” terangnya.

Baca Juga :  Balap Liar Diamankan, Polisi Jatinangor Tempuh Cara Humanis

Akibat adanya kesalahpahaman atas kejadian lakalantas tersebut, kata ia, antara korban dan kedua terdakwa yang akhirnya menimbulkan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Sebelumnya pada proses penyidikan kedua terdakwa sempat mengajukan pra peradilan melalui kuasa hukumnya, namun semua tuntutan terdakwa ditolak oleh majelis hakim PN Sumedang,” pungkas Dedi. (rls/ESH).

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.
Back to top button