NasionalPemerintahanPendidikan

Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Akan Dilakukan Tiga Kali, Ini Penjelasan dari Kepala BKN

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun 2021 dari honorer, akan dilaksanakan dalam tiga kali seleksi. Tiga kali seleksi itu, akan dilakukan tahun ini juga.

“Insya Allah Mei, dimulai. Ada tiga tahapan untuk seleksinya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Rabu (10/3/2021) seperti dikutip dari JPNN.com.

Dijelaskannya, tiga seleksi itu sebagai bentuk afirmasi pemerintah kepada guru honorer. Sehingga, bilamana seleksi tahap pertama gagal, bisa ikut seleksi kedua serta tahap ketiga.

“Dalam setiap seleksi, masing-masing guru honorer diberikan fasilitas bimbingan belajar dari Kemendikbud. Diharapkan makin banyak yang lulus passing grade. Jadi guru-guru honorer yang terdata di database BKN maupun Dapodik Kemendikbud, tidak dibiarkan ikut tes tanpa persiapan  dulu,” terangnya.

Terkait jadwal pelaksanaan seleksi guru PPPK, untuk tahap pertama rencananya dites mulai Agustus. Seleksi tahap pertama selesai, akan langsung dilakukan pengumuman, pemberkasan dan penetapan NIP PPPK yang direncanakan mulai akhir Agustus sampai September 2021 nanti.

“Bila ternyata kuotanya belum terpenuhi karena banyak yang tidak lulus, itu dilanjutkan ke seleksi tahap kedua,” sebutnya.

Rencananya, tes kedua itu dilakukan pada awal Oktober dan kemudian lanjut pengumuman, pemberkasan dan penetapan NIP PPPK hingga November. Kemudian untuk seleksi tahap ketiga, pada Desember. Namun untuk pengumuman, pemberkasan dan juga penetapan NIP PPPK, akan loncat pada Januari 2022.

“Dari tiga tahapan itu terlihat, setiap seleksi selesai langsung dilakukan pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP PPPK. Ini untuk mencegah juga terjadinya penumpukan dalam pemberkasan dan penetapan NIP PPPK,” tukasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button