Terkait Gaji PPPK 2019, Ini yang Dikatakan Kepala BKN
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pengangkatan 51.293 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Honorer K2 dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP), nampaknya masih bermasalah. Sebab hingga kini, masih banyak yang belum mengantongi NIP PPPK dan SK.
“Masih banyak yang belum terbit NIP PPPK dan SK. Kalau nanti diterbitkan Februari, berarti Januari tidak gajian karena banyak yang sudah tidak digaji per-Januari 2021, kasihan,” kata Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Titi Purwaningsih, Kamis (28/1/2021) seperti dikutip dari JPNN.com..
Keluhan disampaikan juga Pengurus Forum Komunikasi THL TBPP, Abdul Mujid. Menurutnya, ada ketakutan bila Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bersamaan dengan tanda tangan kontrak.
“Kalau kontraknya Februari, bagaimana dengan gaji Januari. Mudah-mudahan dihitung sejak Januari ya, kami sampai sekarang masih tetap bekerja dan tidak pernah putus,” ujarnya.
Menanggapi masalah PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, bahwa prinsipnya perhitungan gaji tergantung tanggal SPMT dan perjanjian kontrak.
Jika kontrak tertera tanggal 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2025, kemudian keterangan SPMT menunjukkan, misal tanggal 4 Januari mulai bekerja, gajinya dihitung per-Januari.
“PPPK yang belum dapat NIP dan SK, tak usah gelisah. PPK sudah tahu tentang aturan itu. PPPK 2019 statusnya sementara bekerja, jadi tidak mungkin kalau terbit Februari lantas tanggal masa kerja serta kontraknya Februari,” ujarnya.
Rata-rata pemda, lanjutnya, mengusulkan terhitung mulai tanggal (TMT) PPPK 2019 per 1 Januari 2021. Berarti, gaji sudah dihitung sejak Januari.
Begitu juga, PPPK yang menerima NIP, SK dan SPMT pada pekan ini, akan tetap tertera Januari. Seperti di Kabupaten Sikka, PPK menyerahkan NIP PPPK, SK dan SPMT untuk penyuluh pertanian pada 25 Januari. Masa kontrak THL TBPP, dihitung per 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2025. Kemudian SPMT berlaku per 1 Januari dengan tanggal mulai bekerja pada 4 Januari 2021. (**)