BKN Akan Ubah Kebijakan Gaji PNS, Berkaitan dengan Keuangan Negara
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS, tengah dipercepat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini, berkaitan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menyebutkan, bahwa pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji. Hal itu, sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
“Untuk seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS, berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Melihat kondisi itu, maka dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Karena dengan begitu, akan mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11) seperti dikutip dari kompas.com.
BKN juga tengah fokus pada regulasi tentang gaji PNS sangat berkaitan dengan aturan lainnya. Seperti tentang Jaminan Pensiun, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, serta Jaminan Kesehatan.
Pada reformasi sistem pangkat PNS itu, kata Prayono, prinsipnya selaras dengan UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020. Karena pada ada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada PNS. Sementara pada sistem pangkat ke depannya bakal melekat pada tingkatan jabatan.
Dia menambahkan, untuk implementasi formula gaji PNS, akan dilakukan secara bertahap. Namun begitu, akan dilakukan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sedangkan untuk formula tunjangan PNS, akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja itu, berdasarkan kepada capaian kinerja masing-masing PNS. Namun untuk rumusan tunjangan kemahalan, akan berpatok pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. (**)