NasionalPemerintahanPolitik

Golkar Ingin Pilkada Digelar Sesuai Jadwal, Tak Digabungkan dengan Pilpres 2024

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Golkar, menginginkan pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar sesuai waktunya. Sehingga, tidak digabungkan dengan Pilpres yang dijadwalkan pada 2024 mendatang.

“Kami tetap berharap Pilkada itu dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang seharusnya. Tahun 2022 ada 101 daerah yang Pilkada dan tahun 2023 ada 170. Jadi diharap semua itu tetap dilaksanakan sesuai jadwalnya,” kata Anggota Baleg DPR, Nurul Arifin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/1/2021) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Menurutnya, bila pun Pilkada dan Pilpres akan tetap digelar bersamaan pada Tahun 2024 dan berbeda bulan, dapat membengkakkan anggaran yang dikeluarkan negara.

Baca Juga :  Kampanye Terakhir Eni Sumarni Dibanjiri Dukungan Buruh, Petani, dan Pengusaha

“Apakah di situasi seperti ini, negara akan mampu untuk beban anggaran pelaksanaan Pemilu (Pilkada) dan Pilpres?” ucapnya.

Nurul juga sedikit mengulas mengenai pelaksanaan Pilpres pada 2019 yang digabung dengan Pileg. Saat itu telah memakan banyak korban jiwa dari para petugas.

“Telah mengevaluasi apa yang menjadi keputusan MK Nomor 55 tahun 2019. Kan banyak petugas penyelenggara yang wafat karena begitu bertumpuknya keserentakan, itu membuat peyelenggara juga kelelahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jalan Perbatasan Sumedang-Bandung Akhirnya Diperbaiki Setelah Bertahun-tahun Rusak

Nurul yang juga Wakil Ketua Umum DPP Golkar itu optimis, bila Pilkada 2022 dapat dilaksanakan dengan baik. Apalagi seiring dengan program vaksinasi Covid-19 yang sudah mulai dijalankan pemerintah.

“Vaksin menyeluruh baru dilaksanakan akhir tahun ini atau awal tahun depan. Itu masih ada waktu buat kita, sementara Pilkadanya bulan Oktober (2022). Yang penting ada komitmen bersama dalam RUU Pemilu agar diselesaikan tahun ini juga, sehingga penganggaran ke daerah bisa disiapkan,” papar Nurul.

Baca Juga :  "Ayo Satukan Sumedang", Kampanye Unik Eni-Ridwan Dimulai Besok

Diketahui, revisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. RUU itu menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Naskah revisi UU pemilu itu, salahsatunya mengatur terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023.

Sementara itu, ada tiga fraksi di DPR yang menginginkan Pilkada nasional dan daerah dilaksanakan pada 2024. Diantaranya ada PDIP, PPP dan PKB. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button