Daerah

Selama PSBB Proporsional di Sumedang, Tujuh Acara Hiburan Dibubarkan Satgas Covid-19

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Selama penerapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, sebanyak tujuh acara hiburan telah dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang. Ketujuh acara itu diduga melanggar protokol kesehatan, yakni berupa acara kuda renggong dan dangdutan.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal, membenarkan hal itu. Data dari Satpol PP Sumedang, tujuh hiburan yang dibubarkan itu, tiga acara hiburan di Kecamatan Pamulihan, tiga di Kecamatan Cisarua dan satu acara hiburan di Kecamatan Tomo.

Baca Juga :  Pengawasan Rokok Ilegal, Satpol PP Sumedang Gelar Pembinaan Aparatur

“Hiburan yang dibubarkan di Kecamatan Pamulihan itu Kuda Renggong dan dangdutan. Untuk yang lainnya, semuanya hiburan dangdutan. Itu kami bubarkan dan dikenakan sanksi denda,” katanya, Kamis (25/2/2021) seperti dilansir dari laman resmi Pemkab Sumedang.

Baca Juga :  Dugaan Kejanggalan di Pasar Resik Jatinangor Mengakibatkan Adanya Protes, Ini Penjelasannya

Menurut Yan Mahal Rizzal, tak hanya membubarkan acara hiburan yang menimbulkan kerumunan itu. Pihaknya memberikan sanksi denda terhadap penyelenggara acara. Sanksi denda itu sesuai dengan Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

“Denda dibayar pelanggar. Mereka membayar Rp.300 ribu dari ketentuan Rp.500 ribu,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Kejanggalan di Pasar Resik Jatinangor Mengakibatkan Adanya Protes, Ini Penjelasannya

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto menambahkan. Tujuan pembubaran dan pengenaan sanksi untuk mendisiplinkan masyakarat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Setiap kerumunan dan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Saat ini sudah tak ada lagi sanksi teguran lisan maupun tertulis. Sudah masuk sanksi berat berupa denda,” tukasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button