Selama PSBB Proporsional di Sumedang, Tujuh Acara Hiburan Dibubarkan Satgas Covid-19
FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Selama penerapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, sebanyak tujuh acara hiburan telah dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang. Ketujuh acara itu diduga melanggar protokol kesehatan, yakni berupa acara kuda renggong dan dangdutan.
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal, membenarkan hal itu. Data dari Satpol PP Sumedang, tujuh hiburan yang dibubarkan itu, tiga acara hiburan di Kecamatan Pamulihan, tiga di Kecamatan Cisarua dan satu acara hiburan di Kecamatan Tomo.
“Hiburan yang dibubarkan di Kecamatan Pamulihan itu Kuda Renggong dan dangdutan. Untuk yang lainnya, semuanya hiburan dangdutan. Itu kami bubarkan dan dikenakan sanksi denda,” katanya, Kamis (25/2/2021) seperti dilansir dari laman resmi Pemkab Sumedang.
Menurut Yan Mahal Rizzal, tak hanya membubarkan acara hiburan yang menimbulkan kerumunan itu. Pihaknya memberikan sanksi denda terhadap penyelenggara acara. Sanksi denda itu sesuai dengan Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
“Denda dibayar pelanggar. Mereka membayar Rp.300 ribu dari ketentuan Rp.500 ribu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto menambahkan. Tujuan pembubaran dan pengenaan sanksi untuk mendisiplinkan masyakarat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Setiap kerumunan dan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Saat ini sudah tak ada lagi sanksi teguran lisan maupun tertulis. Sudah masuk sanksi berat berupa denda,” tukasnya. (**)