DaerahEkonomiPemerintahan

Bea Cukai dan Satpol PP Sumedang Tangkap Kurir Rokok Ilegal

FAJARNUSANTARA.COM- Petugas Bea Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Sumedang menangkap tangan seorang kurir yang tengah mengantarkan rokok ilegal ke sebuah warung dalam operasi pasar belum lama ini. Ribuan batang rokok tanpa cukai disita sepanjang semester pertama 2025.

Petugas gabungan dari Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal yang dilakukan secara terbuka di salah satu wilayah di Sumedang. Seorang kurir ditangkap saat hendak mengirimkan rokok tanpa pita cukai ke sebuah warung.

Baca Juga :  Optimalisasi DBHCHT untuk Peningkatan Produksi dan Kualitas Tembakau di Kabupaten Sumedang

“Betul, peristiwa itu terjadi saat tim dari Bea Cukai didampingi Satpol PP Sumedang sedang melakukan operasi pasar beberapa waktu lalu. Kurir itu datang membawa rokok ilegal dan langsung diamankan,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, 21 Juli 2025.

Deni menjelaskan, dalam operasi pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP hanya bertindak sebagai pendamping Bea Cukai. Meski begitu, pihaknya terus aktif menyosialisasikan bahaya dan risiko rokok ilegal kepada masyarakat.

Baca Juga :  DBHCHT Dorong Hilirisasi dan Kelembagaan Petani Tembakau Sumedang

“Untuk konteks razia atau penindakan, itu sepenuhnya wewenang Bea Cukai. Tapi kami di Satpol PP intens melakukan edukasi kepada para penjual warung agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai,” katanya.

Data yang dihimpun hingga Juni 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 23.672 batang rokok ilegal telah disita di wilayah Sumedang. Selain itu, empat orang pelaku pengedar atau penjual turut diamankan, dengan total denda yang dikenakan mencapai Rp52 juta.

Menurut Deni, angka peredaran rokok ilegal di Sumedang masih cukup tinggi, sehingga diperlukan langkah preventif yang lebih kuat. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menolak peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Satpol PP Sumedang Manfaatkan DBHCHT untuk Edukasi dan Penertiban Rokok Ilegal

“Rokok ilegal memang murah, tapi masyarakat harus sadar bahwa mengonsumsinya berdampak buruk bagi kesehatan dan juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak,” tegasnya.

Ke depan, Satpol PP dan Bea Cukai berencana memperluas jangkauan sosialisasi dan operasi lapangan, khususnya di daerah-daerah yang rentan menjadi titik distribusi rokok ilegal. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka peredaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk legal dan sehat.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button