FAJARNUSANTARA.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang intensif melakukan sosialisasi di puluhan Sekolah tingkat SMP dan SMA, Senin dan Selasa, 20-21 November 2023.
Fokusnya adalah mencegah peredaran rokok ilegal dan memberikan pemahaman tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2014.
-
Dana Tol Cair, Ahli Waris Protes PK Belum Usai4 minggu Lalu
Yan Mahal Rizal, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Kabupaten Sumedang, menjelaskan bahwa pelajar rentan menjadi target peredaran rokok tanpa cukai.
“Sosialisasi ini sebagai upaya untuk mengingatkan dan memberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal yang tak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga mengancam kesehatan,” ujarnya.
Selain mengedukasi tentang KTR dan bahaya rokok ilegal, Rizal menyampaikan informasi seputar Perda dan Perkada lain di Kabupaten Sumedang.
“Kami juga memperkenalkan tentang tugas dan organisasi di Satpol PP serta menyosialisasikan Perda nomor 17 tahun 2003 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol. Selain itu, literasi digital, inovasi siswa, dan sekolah juga menjadi bagian dari penyuluhan,” tambahnya.
Rizal menekankan pentingnya peran pelajar dalam melawan peredaran rokok ilegal dengan mengajak mereka untuk melaporkan temuan tersebut.
“Kami mengharapkan pelajar tidak ragu melaporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Pemerintah setempat atau secara langsung ke Satpol PP Kabupaten Sumedang,” tandas Rizal.***







