DaerahHiburanPeristiwa

Dana Tol Cair, Ahli Waris Protes PK Belum Usai

FAJARNUSANTARA.COM – Pengadilan Negeri Sumedang memastikan pencairan uang konsinyasi ganti rugi lahan proyek Tol Cisumdawu tetap dapat dilakukan meski proses Peninjauan Kembali (PK) masih berlangsung. Humas PN Sumedang, Elih Sopiyan, menegaskan secara hukum PK tidak menunda eksekusi putusan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Elih Sopiyan, menyatakan pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu telah melalui proses hukum yang sah dan tidak terhambat oleh upaya Peninjauan Kembali (PK).

Ia menegaskan, dalam praktik peradilan, PK tidak memiliki kekuatan untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum.

“Sudah (beres), sudah PK dua kan. Biasanya selama saya bertugas, rata-rata hanya satu kali PK,” ujar Elih saat ditemui, Senin (6/4/2026).

Menurut Elih, masyarakat dapat mengakses seluruh informasi perkara melalui direktori putusan Mahkamah Agung yang tersedia secara daring. Ia menyebut transparansi tersebut memungkinkan publik memahami duduk perkara secara utuh.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Sumedang Awasi Layanan BPJS di RS Cimalaka

“Nah, ini PK sampai dua kali. Bahkan nanti yang lebih paham itu juru bicara. Di direktori putusan Mahkamah Agung juga sudah bisa dilihat putusan dari PN-nya,” katanya.

Ia menegaskan, pencairan dana dilakukan setelah mempertimbangkan aspek hukum dan kehati-hatian. Bahkan, menurutnya, proses pencairan justru terkesan lambat karena adanya pertimbangan tersebut.

“Kalau saya lihat, ini termasuk hati-hati juga. Tidak langsung dikeluarkan. Padahal kalau cari aman, bisa saja dari dulu. Tapi mungkin takut ada kesalahan, jadi pencairannya agak lama,” ujarnya.

Elih kembali menekankan bahwa secara prinsip hukum, PK tidak menghalangi eksekusi.

“PK itu tidak menunda eksekusi. Jadi boleh saja Ketua Pengadilan melaksanakan, karena tidak ada aturan yang menyatakan harus ditahan,” katanya.

Baca Juga :  Seniman Muda Jatinangor Tampil di JNG, Kecapi Suling Jadi Daya Tarik Wisata Berbasis Budaya

Namun demikian, ia mengakui pimpinan pengadilan kerap mempertimbangkan faktor kehati-hatian sebelum mengambil keputusan. “Kadang kehati-hatian pimpinan dipertimbangkan dulu, ditahan dulu, memberi kesempatan,” ucapnya.

Terkait perkara yang menyeret nama Haji Dadan, Elih menilai kasus tersebut tidak bisa dipahami secara parsial. Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari ranah perdata sebelum berkembang ke pidana.

“Haji Dadan memang terdakwa, tapi kasus ini sebelumnya perdata dulu,” katanya.

Ia menambahkan, setelah proses perdata, muncul pemeriksaan pidana oleh aparat penegak hukum. Bahkan sebagian dana disebut telah dikembalikan.

“Setelah perdata ada pemeriksaan dari kejaksaan, baru muncul pidana. Bahkan setengahnya juga sudah dikembalikan ke negara,” ujarnya.

Elih menilai, aparat penegak hukum dalam perkara pidana kemungkinan mempertimbangkan adanya hak dari pihak terkait. “Kalau dilihat sepotong, pasti janggal. Kok terdakwa menerima? Tapi kalau dilihat utuh, ada perhitungannya,” katanya.

Baca Juga :  Wabup Sumedang Dorong Sinergi Pemuda Muhammadiyah untuk Penguatan SDM dan Ekonomi Kreatif

Terkait rencana aksi unjuk rasa dari pihak ahli waris, Elih menyatakan hal tersebut sah selama tidak mengganggu jalannya persidangan. “Boleh-boleh saja selama tidak mengganggu ketertiban sidang,” ujarnya.

Ia menambahkan, aksi biasanya dilakukan secara terkoordinasi dengan aparat keamanan. “Biasanya ada perwakilan, dan kalau berpotensi mengganggu akan dikoordinasikan dengan kepolisian,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Jandri Ginting, mempertanyakan pencairan dana tersebut karena proses PK kedua masih berjalan.

“Kenapa bisa dicairkan, sedangkan proses PK dua atas nama Roni Riswara sebagai ahli waris masih berlangsung. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Jandri.

Ia menegaskan masih terdapat dasar hukum yang menurutnya belum berubah. “PK belum selesai, penetapan masih sah, dan cek asli masih ada di kami,” katanya.***

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800