DaerahPolitik

Revolusi Pemilu Kabupaten Garut: 1,9 Juta Pemilih Ditentukan dalam Rapat Pleno Terbuka

FAJARNUSANTARA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 untuk Kabupaten Garut.

Acara tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut pada Rabu (21/06/2023).

Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Operator Data Pemilih (ODP) dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut,

Perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, perwakilan Partai Politik (Parpol), serta instansi vertikal dan horizontal yang berada di Kabupaten Garut.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Garut, Junaidin Basri, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Garut untuk Pemilu Tahun 2024.

Jumlah pemilih tetap yang ditetapkan sebanyak 1.999.061 jiwa, terdiri dari 1.020.211 pemilih tetap laki-laki dan 978.850 pemilih tetap perempuan.

Lebih dari 1,9 juta DPT di Kabupaten Garut akan menggunakan hak pilih mereka di 8.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 421 desa dan 21 kelurahan di Kabupaten Garut.

Terdapat dua TPS khusus, yaitu TPS di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut, yang terletak di Jalan Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, dan TPS di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Garut, yang terletak di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Junaidin juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara hasil DPT dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan oleh PPK. Perbedaan tersebut disebabkan oleh sifat dinamis data pemilih.

Contohnya adalah pemilih baru yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS), namun kemudian memenuhi syarat (MS) untuk masuk dalam DPT.

Selain itu, ada juga pemilih yang pindah TPS, baik itu karena pindah ke tempat lain di dalam Kabupaten Garut maupun pindah dari luar Kabupaten Garut ke Kabupaten Garut.

Namun demikian, Junaidin menegaskan bahwa perbedaan-perbedaan tersebut sudah disinkronkan melalui Aplikasi Sidalih atau Sistem Informasi Data Pemilih yang ada di KPU.

Bahkan, imbuh Juanidin, pemilih yang hari ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun waktu pelaksanaan Pemilu 2024 nanti berumur 17 tahun sudah masuk ke dalam DPT yang hari ini ditetapkan.

“Makanya di data kita itu ada yang (namanya) pemilih non KTP itu maksudnya, jadi dia sudah diproyeksikan pada tanggal 14 Februari dia akan memilih dan dia sudah masuk dalam DPT,” tandasnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh tim KPU Garut dalam acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 ini,

Kecamatan yang memiliki jumlah DPT paling banyak adalah Kecamatan Karangpawitan, dengan total 102.665 pemilih dengan rincian 52.102 pemilih tetap laki-laki dan 50.563 pemilih tetap perempuan.***

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button