Nasional

POLRI Larang Razia, Maksimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE

FAJARNUSANTARA.COM,- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan aturan baru terkait penanganan pelanggaran lalu lintas.

Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Mei 2023, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi,

Dikatakannya, pihkanya meminta kepada para petugas lalu lintas (Polantas) untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manusiawi, dengan memanfaatkan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa aturan dalam surat telegram tersebut melarang petugas lalu lintas untuk melakukan penindakan secara stasioner atau melalui razia.

Baca Juga :  Kemampuan Kehumasan Terkini, Polri Terobos dengan Sertifikasi Tingkat Pama

“Para Dirlantas diperintahkan untuk tidak lagi melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Jumat (19/5/2023).

Sandi juga menambahkan bahwa para jajaran Dirlantas diinstruksikan untuk memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem ETLE yang sudah ada di wilayah masing-masing.

Selain itu, mereka juga diminta untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya dalam pengadaan perangkat ETLE di wilayah mereka.

Baca Juga :  Kemampuan Kehumasan Terkini, Polri Terobos dengan Sertifikasi Tingkat Pama

Lebih lanjut, Sandi menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE, serta pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dengan tingkat fatalitas tinggi,

Seperti pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan,

Mengemudi di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak memenuhi standar keselamatan, menggunakan pelat nomor palsu,

Serta kendaraan yang kelebihan beban atau dimensi, akan ditindaklanjuti oleh tim khusus yang telah memiliki surat perintah dan petugas yang bersertifikasi dalam menangani pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Kemampuan Kehumasan Terkini, Polri Terobos dengan Sertifikasi Tingkat Pama

“Aturan ini diberlakukan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi di lapangan,” jelas Sandi.

Sandi juga menegaskan bahwa apabila terdapat anggota polisi yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, mereka akan dikenakan sanksi yang tegas, mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga tuntutan pidana.***

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button