Pemerintahan

Polres Sumedang Resmi Laksanakan Ops Zebra Lodaya 2022 Selama 14 Hari

Sumedang – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, Polres Sumedang akan melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2022.

Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari mulai dari tanggal 03 sampai dengan 17 Oktober 2022.

Pada saat Gelar Pasukan, Senin (3/10) di Mapolres, Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K., dalam amanat nya menyampaikan bahwa Ops Zebra Lodaya ini dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Pengamanan Ops Lilin 2022 serta untuk meningkatkan situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

Baca Juga :  Mediasi Sengketa Tanah Eks HGU di Pamulihan Temui 4 Kesepakatan

“Tujuan pelaksanaan Ops Zebra Lodaya 2022 ini yaitu untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, selain itu juga menurunkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi aturan undang undang lalu lintas,” ucap Kapolres.

Baca Juga :  Pemilik Lahan Longsor di Cisempur Santuni Keluarga Korban, Biaya Sekolah Anak Ditanggung Hingga SMA

Ia menambahkan, pelaksanaan Ops Zebra Lodaya 2022 ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dengan memperhatikan sisi humanis dalam pelaksanaannya.” Tambah Kapolres.

“Dalam melaksanakan kegiatan Ops Zebra Lodaya 2022 ini agar tetap memperhatikan protokol kesehatan karena pademi Covid 19 masih belum berakhir,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Polres Sumedang Reklamasi Lahan Bekas Tambang dengan Tanam 35 Ribu Pohon Buah

Polres Sumedang juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, demi terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. (rls)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button