Ekonomi

Polres Sumedang Monitor SPBU Antisipasi Dampak Kenaikan BBM

Sumedang,- Setelah pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM Bersubsidi pada tanggal 03 September 2022, Polres Sumedang melaksanakan monitoring di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Sumedang. Minggu (03/09/2022).

Seperti yang di ketahui Pemerintah menaikan harga BBM Bersubsidi seperti Pertalite yang awalnya Rp 7.650/liter naik menjadi Rp 10.000/liter, lalu Solar yang awalnya Rp 5.150/liter naik menjadi Rp 6.800/liter, serta pertamax dari Rp 12.500/liter menjadi Rp 14.500/liter.

Baca Juga :  Hari ke-3 Operasi Lodaya, Satlantas Sumedang Berikan Reward untuk Pengendara Tertib

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan pada saat di temui di lokasi SPBU menyampaikan kegiatan ini merupakan antisipasi adanya kerawanan kamtibmas dampak dari kenaikan harga BBM serta untuk memastikan penjualan BBM di setiap SPBU berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Tragedi Maut di Sumedang, Pemotor Tewas Usai Tabrakan Saat Mendahului

“Kami bersama Polsek Jajaran melaksanakan patroli di setiap SPBU di wilayah Sumedang untuk melihat ketersediaan stock, distribusi dan suplai BBM di setiap SPBU di Kabupaten Sumedang.” Ujar Kapolres

“Sehingga dapat terlihat ketersediaan BBM di setiap SPBU untuk mencukupi kebutuhan masyarakat.” Tambah Kapolres

Baca Juga :  Karang Taruna Desa Cisempur Gandeng Forkopimcam Jatinangor Cegah Pemuda Terjerumus Narkoba

“Selain itu juga untuk mengantisipasi adanya kerawanan Kamtibmas maupun antrian panjang di SPBU akibat dampak kenaikan harga BBM.” Pungkas Kapolres.

Berdasarkan hasil pemantauan dan patroli di setiap SPBU di wilayah Sumedang tidak ditemukan adanya kendala dan antrian kendaraan yang terlalu berarti, sehingga situasi Kamtibmas masih aman dan kondusif.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button