Uncategorized

Polres Sumedang Bekuk Sindikat Spesialis Pencuri Sekolah, Enam Tersangka Ditahan

FAJARNUSANTARA.COM – Polres Sumedang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sekolah-sekolah di Kabupaten Sumedang.

Polisi menangkap enam tersangka pencuri dan satu penadah, sementara dua orang lainnya masih buron. Kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp70,3 juta.

Kapolres Sumedang AKBP. Sandityo Mahardika didampingi Wakapolres Sungkowo dan Kasatreskrim Tanwim Nopiansah mengatakan, para pelaku beraksi dengan membongkar pintu dan jendela ruang sekolah lalu mengangkut barang elektronik seperti laptop, proyektor, hingga komputer ke mobil yang sudah disiapkan.

Baca Juga :  Bupati Dony Tinjau Longsoran di Lingkar Utara Sumedang, Imbau Warga Tak Melintas Saat Hujan

“Mereka memilih sekolah lewat Google Maps, kemudian menyewa kendaraan untuk mengangkut barang hasil curian,” ujar Sandityo saat konferensi pers, Rabu, 10 September 2025.

Para tersangka yang ditangkap yakni ART (36), NFS (25), FF (19), BK(27), EL (24), serta DKW (38) selaku penadah. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, puluhan laptop dan handphone, perangkat komputer, proyektor, hingga perkakas yang dipakai membongkar sekolah.

Baca Juga :  Tragedi Maut di Sumedang, Pemotor Tewas Usai Tabrakan Saat Mendahului

“Selain di Sumedang, para tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian di Subang, Cianjur, dan Sukabumi. Jadi ini sindikat spesialis bongkar sekolah lintas daerah,” kata Sandityo.

Kepolisian menyebut peran tersangka berbeda-beda. Abdul Rahman diduga menjadi otak pencurian sekaligus eksekutor pembongkaran, sementara anggota lain bertugas mengambil barang, menyewa mobil, dan mengemudi. Barang curian kemudian dijual ke penadah di Bogor.

Baca Juga :  Dapur MBG Tomo Resmi Dibuka, Anak-Anak Siap Dapat Gizi Gratis

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sementara penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Polisi masih memburu dua penadah lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial Ajo dan Bokep.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini sampai seluruh jaringan pelaku dan penadahnya terungkap,” ujar Sandityo Mahadika.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button