Polres Sumedang Bekuk Sindikat Spesialis Pencuri Sekolah, Enam Tersangka Ditahan

FAJARNUSANTARA.COM – Polres Sumedang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sekolah-sekolah di Kabupaten Sumedang.
Polisi menangkap enam tersangka pencuri dan satu penadah, sementara dua orang lainnya masih buron. Kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp70,3 juta.
Kapolres Sumedang AKBP. Sandityo Mahardika didampingi Wakapolres Sungkowo dan Kasatreskrim Tanwim Nopiansah mengatakan, para pelaku beraksi dengan membongkar pintu dan jendela ruang sekolah lalu mengangkut barang elektronik seperti laptop, proyektor, hingga komputer ke mobil yang sudah disiapkan.
“Mereka memilih sekolah lewat Google Maps, kemudian menyewa kendaraan untuk mengangkut barang hasil curian,” ujar Sandityo saat konferensi pers, Rabu, 10 September 2025.
Para tersangka yang ditangkap yakni ART (36), NFS (25), FF (19), BK(27), EL (24), serta DKW (38) selaku penadah. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, puluhan laptop dan handphone, perangkat komputer, proyektor, hingga perkakas yang dipakai membongkar sekolah.
“Selain di Sumedang, para tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian di Subang, Cianjur, dan Sukabumi. Jadi ini sindikat spesialis bongkar sekolah lintas daerah,” kata Sandityo.
Kepolisian menyebut peran tersangka berbeda-beda. Abdul Rahman diduga menjadi otak pencurian sekaligus eksekutor pembongkaran, sementara anggota lain bertugas mengambil barang, menyewa mobil, dan mengemudi. Barang curian kemudian dijual ke penadah di Bogor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sementara penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Polisi masih memburu dua penadah lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial Ajo dan Bokep.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini sampai seluruh jaringan pelaku dan penadahnya terungkap,” ujar Sandityo Mahadika.**







