Pilkada 2020 Diundur Hingga Desember Mendatang

Pelaksanaan Pilkada 2020 diundur jadi 9 Desember mendatang. Pengunduran ini karena pandemi corona yang terjadi saat ini. pengunduran Pilkada 2020 telah disepakati Komisi II DPR dan pemerintah.
“Komisi II DPR telah menyetujui usulan dari pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 menjadi tanggal 9 Desember,” ujar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI, saat membacakan kesimpulan rapat kerja DPR dengan pemerintah pada 14 April lalu.
Keputusan pengunduran Pilkada 2020 ini diambil Komisi II saat Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP).
Ahmad Doli menuturkan, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU akan melakukan Rapat Kerja seusai masa tanggap darurat Covid-19 berakhir guna membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan Covid-19 (virus Corona jenis baru), sekaligus memperhatikan kesiapan tahapan lanjutan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 serta evaluasi pemilu tahun 2019 yang lalu menjadi rujukan Komisi II untuk mengajukan usulan kepada pemerintah agar pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 kembali disesuaikan masa jabatan satu periode.
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dalam rapat tersebut mengatakan pihaknya optimis melakukan Pilkada serentak 2020 pada tahun yang sama.
Akan tetapi, tidak ada satu negara pun termasuk Indonesia yang dilanda virus corona dapat memastikan kapan wabah ini akan berakhir.
“Kita optimis saja Pilkada dapat dilaksanakan pada akhir tahun 2020 ini. Desember 2020, sesuai usulan KPU.” Kata Tito.