Permudah Persidangan, Pengadilan Agama Sumedang Siapkan Sidang Online Hingga Subsidi Biaya Perkara

Pengadilan Agama Sumedang menyiapkan layanan sidang online untuk setiap orang yang berperkara untuk mempermudah layanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan, Dimyati, selaku Humas PA Sumedang. Ia menjelaskan, setiap warga negara yang ingin berperkara di PA Sumedang secara online bisa mengunjungi website https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
“Siapkan saja berkas-berkas yang dibutuhkan, lalu scan, kemudian daftarkan melalui link itu,” kata Dimyati saat diwawancarai awak media di Kantor PA Sumedang, Selasa (20/9).
Adapun untuk pembiayaannya sendiri, kata Dimyati, beragam, tergantung jumlah sidang yang diikuti.
“Biaya pendaftarannya sekitar Rp. 200rban, lalu biaya per sekali sidang tergantung jarak rumah yang sedang berperkara. Sekali sidang sekitar Rp. 100rban,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk biaya setiap kali sidang tergantung jarak yang berperkara lantaran PA Sumedang tidak menggunakan jasa kirim. Untuk surat panggilan diantarkan langsung oleh kurir kantor ke rumah yang sedang berperkara. Jadi biaya sidangnya ditentukan sesuai dengan jarak rumah yang berperkara ke pengadilan.
Selain itu juga, pihak PA Sumedang ada subsidi untuk biaya perkara perceraian bantuan dari pusat.
“Setiap bulannya ada sekitar 5 perkara perceraian yang dibiayai oleh pemerintah pusat,” tutur Dimyati.
Untuk bantuan biaya perkara ini, kata Dimyati, pemohon cukup memberikan surat keterangan tidak mampu dari Desa dan juga pihak Kecamatan.
“Jadi pihak desa dan kecamatan bertanggungjawab kalau yang bersangkutan itu benar-benar miskin layak dibantu,” katanya.



