AgamaPeristiwa

Ratusan Perempuan di Sumedang Gugat Cerai Suaminya, Ini Penyebabnya

FAJARNUSANTARA.COM,- Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang melalui Humasnya Drs Dimyati mengatakan,  perkara yang masuk ke pengadilan agama Sumedang sesuai dengan kewenangan yakni, tentang perkawinan, wasiat, hibah dan wakaf serta ekonomi sariah.

“Semua permasalahan yang masuk, didominasi Maslah perceraian, dan mayoritas diajukan oleh Perempuan yang disebut cerai gugat, dalam satu bulan hampir 400 perkara, bahkan untuk bulan Januari ini ada hampir 200 perkara,” tandasnya.

Dimyati menuturkan, ada juga perkara dispensasi kawin anak di bawah umur,  pemicu pertambahannya karena perubahan undangan Undang no 1 Tahun 74 kemudian diperbaharui UU no 19 Tahun 2019 yakni, merubah usia perkawinan yang tadinya perempuan 16 tahun jadi 19 tahun. 25 Januari 2023.

“Tapi berdasarkan pengamatan kami, pada umumnya yang menikah di bawah umur itu anaknya tidak sekolah ada yang tamat SD, SMP atau SMA, dan  permohonannya 74 perkara,”

Dimyati menjelaskan, Pada umumnya perkara perceraian ini terjadi, terutama yakni, faktor ekonomi, jadi karena suaminya pengangguran, atau terkena PHK dan sebagainya,

Kendati demikian, pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara perceraian mediasi itu adalah suatu yang wajib, sesuai dengan keputusan dari mahkamah agung no 1 tahun 2016 jika tidak ada mediasi maka batal demi hukum kecuali yang digugatnya tidak hadir.

“Saya ingatkan kembali bagi masyarakat Sumedang, jika ada perselisihan keluarga jangan sungkan untuk datang ke Pengadilan agama, kami bisa membantunya, jadi jangan konsultasi ke KUA, tapi langsung ke sini juga bisa,” pungkasnya.(Maul)***

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button