DaerahHukumPeristiwa

Dugaan Korupsi Dispensasi Kawin, Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka

FAJARNUSANTARA.COM – Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang.

Praktik yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024 itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 803 juta serta disertai pungutan liar senilai Rp 1,6 miliar.

Dua tersangka yang dijerat adalah NS, mantan panitera pengganti di Pengadilan Agama Sumedang, dan AH, pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Sumedang Utara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Pidana Khusus Kejari Sumedang menyelesaikan penyidikan awal.

Baca Juga :  Desa Cikeruh Bor Air Bersih di Tiga Titik Bagi Warga Kurang Mampu

“Kejari Sumedang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan dispensasi kawin. Mereka adalah NS dan AH,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumedang, Senin, 16 Juni 2025.

Menurut Adi, kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan selisih mencolok antara data pernikahan di bawah umur yang tercatat di Kementerian Agama Kabupaten Sumedang dan jumlah dispensasi kawin yang diterbitkan Pengadilan Agama.

“Data dari Kemenag mencatat 2.434 pernikahan di bawah usia 19 tahun, sedangkan Pengadilan Agama hanya mengeluarkan 828 penetapan. Artinya, ada 1.606 dispensasi yang tidak tercatat secara sah,” kata Adi.

Baca Juga :  Jalan Dekat Polsek Jatinangor Leucir, Jalan Cikuda–Cilayung Dipastikan Diperbaiki Tahun Ini, DPRD Siap Kawal

Dalam praktiknya, NS diduga menerbitkan ribuan surat dispensasi secara ilegal dengan bantuan AH sebagai perantara yang menjaring calon pemohon. Aksi keduanya tak hanya menyebabkan kerugian negara, tapi juga membuka celah praktik pungli.

“Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 803 juta. Selain itu, ditemukan praktik pungutan liar yang diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar,” ungkap Adi.

Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, Pasal 11, dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang selama masa penahanan awal 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Kepala Desa Cibeusi, Jatinangor-Sumedang Geram Aksi Buang Sampah Sembarangan Terulang Lagi

Adi memastikan penyidikan belum berakhir dan masih terbuka kemungkinan munculnya tersangka baru.

“Tim penyidik masih mendalami. Bahkan ditemukan stempel Pengadilan Agama di rumah salah satu pelaku,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Kejari akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan hukum, khususnya yang merugikan masyarakat dan mencederai institusi peradilan.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button