Hukum

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumedang Sentil Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Jalan

Oleh : Yusron Hadi (Ketua IMM Sumedang Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik)

Munculnya program-program pembangunan infrastruktur akan melahirkan potensi korupsi, itu memang perlu kita aamiini, karena budaya korupsi di negara kita tercinta ini sudah menjadi suatu kebiasaan yang mengkristal.

Belum lama ini muncul ke permukaan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Sumedang yang menyeret 3 nama pejabat PUTR Sumedang berinisial AB (pejabat pengadaan), BR (pokja pemilihan/penyedia) dan DR (Kabid Binamarga Dinas PUTR tahun anggaran 2019) yang juga menyeret 1 nama kontraktor berinisial US dalam proyek perbaikan jalan kudawangi-keboncau, Kecamatan Ujungjaya tahun anggaran 2019.

Kasus ini tentunya sangat mencedrai dan melukai hati masyarakat di Kabupaten Sumedang, karena dalam keadaan darurat ekonomi seperti ini masih ada pejabat publik yang bermain kotor demi kepentingan pribadinya.

Tak tanggung, dengan adanya kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar yang berakibat juga kepada menurunnya kualitas pada material perbaikan jalan itu sendiri.

Kami IMM Sumedang beranggapan bahwa degradasi moral masih mengakar didalam diri para pejabat publik. Diibaratkan orang-orang hebat sebagai pemerintahan, yang menjadi penjahat untuk negaranya sendiri. Sudah sangat jelas, dengan terang-terangan disini mereka memposisikan diri seabagai orang munafik dengan dalih melakukan tugas mulia mengurusi urusan negara, padahal merekalah bagian dari perusak ekonomi negara.

Dalam hal ini, KPK harus lebih menguatkan benteng instansi agar tidak ada pelemahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan keterlibatan aparatur pengawas internal pemerintah juga harus dikuatkan.

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button