Ekonomi

IMM Sumedang : Harga BBM Naik, Ada Kekhawatiran dari Mahasiswa Sumedang Untuk Aksi Turun ke Jalan

Oleh : Ridwan Marwansyah ( Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumedang )

Alasan pemerintah menaikan harga BBM karena subsidi 70 persen yang digelontorkan di anggap dinikmati oleh orang orang mampu. Namun kita lihat pada ketentuan BPS tentang penduduk yang di kategorikan sebagai penduduk miskin yaitu penduduk yang pengeluaran perkapitanya dalam sebulan senilai Rp. 472.525 rupiah.

Timbul pertanyaan, “Bagaimana mungkin data orang miskin di konversi menjadi data penikmat BBM yang di subsidi ? Dan juga apakah masuk akal ketika penduduk dengan pendapatan perkapita sebulan sebesar Rp. 500.000 rupiah di kualifikasikan sebagai penduduk mampu atau tidak miskin?”

Dan disini kita melihat gelombang demonstrasi mahasiswa terjadi di mana-mana, hampir di tiap kabupaten dan kota menggelar aksi tolak kenaikan BBM, hal tersebut dinilai sangat wajar ketika mahasiswa ingin menyampaikan aspirasinya sebagai agen of change namun yang sangat di khawatirkan ketika beberapa wilayah kabupaten kota terjadi tindakan represifitas oknum aparat penegak hukum, dan hal tersebut yang di khawatirkan oleh mahasiswa terutama mahasiswa perempuan seperti yang terjadi di Banjar Jawa Barat kemarin seorang mahasiswa terluka saat terjadi dorong-dorongan dengan pihak keamanan sehingga mengakibatkan mahasiswa tersebut mendapat perawatan luka jahitan, dari kejadian tersebut IMM Sumedang menjadi khawatir hal tersebut terjadi di Kabupaten Sumedang yang dimana di setiap kejadian demonstrasi yang lalu di Sumedang kerap kali kader IMM mendapatkan teriakan dan narasi yang sifatnya memancing tensi demonstrasi dari oknum keamanan seperti yang terjadi pada aksi demonstrasi tolak RKUHP dsb

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button