Komunitas

Cetak Pemimpin Dimasa Depan, LSM GMBI Adakan Diklat di Era Transformasi 4.0

SUMEDANG,- Pembekalan ilmu untuk para pemimpin dan para calon pemimpin di Era Transformasi 4.0 ditingkat para ketua Distrik Kota/Kabupaten dan Ketua Wilayah Teritorial (Wilter) tingkat Provinsi di seluruh Indonesia LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) telah dilaksanakan di Padepokan Al-Fauzan Kabupaten Bandung pada Senin (6/9/2022) kemarin.

Dalam pengenalan LSM GMBI di Era Trasnformasi 4.0 para kader atau para pemimpin dan calon pemimpin serta para pengurus diseluruh tingkatan dari berbagai wilayah sebelumnya diberikan pembekalan terlebih dahulu terkait keilmuan berorganisasi dengan mengedepankan Intelektual dari para dewan pakar maupun pendiri LSM GMBI sebagai narasumber di acara tersebut dalam perubahan berorganisasi ke arah yang lebih baik sebagai bentuk bela negara.

Hal itu disampaikan Yudi Tahjudin Sunardja Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pengurus Pusat (DPP LSM GMBI) kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Selasa (6/9/2022).

Ketua Umum sekaligus pendiri LSM GMBI Moch Fauzan Rachman, SE, telah memberikan materi tentang pembekalan untuk para kader keilmuan berorganisasi di era transformasi.

Para kader pemimpin serta calon pemimpin GMBI di seluruh tingkatan diharapkan lebih profesional dan terlatih dalam semua bentuk maupun intelektual wawasan kebangsaan.

Mengingat, organisasi LSM GMBI didasari atas kekeluargaan gotong royong yang berlandaskan amanah amaliah dan istiqomah,” ujar Yudi.

Alhamdulillah, terang Yudi, hari ini bapak ketua umum sekaligus pendiri LSM GMBI dapat menghadiri langsung dan memberi pemaparannya di acara diklat para kader pemimpin dan calon pemimpin LSM GMBI di seluruh tingkatan dari berbagai wilayah.

“Diklat transformasi ini untuk pembekalan ilmu kepada seluruh ketua distrik dan Wilayah Teritorial (Wilter). Jadilah seorang pemimpin yang terpimpin, yang dipenuhi ilmu dan wawasan kebangsaan yang lebih profesional dan menjadikan organisasi LSM GMBI ini lebih mengedepankan Intelektual yang didasari amanah amaliah serta istiqomah,” imbuh Yudi Tahyudin.

Yudi Tahyudin menjelaskan, peserta diklat di era transformasi dituntut untuk lebih baik dan memahami cisi misi LSM GMBI yang telah direvisi demi terealisasinya program umum dalam mengangkat harkat martabat masyarakat bawah umumnya masyarakat Indonesia.

“Telah disampaikan oleh para dewan pakar dan bapak ketua umum, bahwa kita sebagai kader GMBI kedepan harus lebih mengimplementasikan visi dan misi serta program umum LSM GMBI. Sehingga masyarakat luas bisa memahami apa tujuan GMBI yang sebenarnya. Yakni, bagaimana masyarakat umum bisa merasakan manfaatnya GMBI, bagaimana bisa mengangkat harkat martabat masyarakat bawah jika kita merasa sebagai masyarakat bawah. Kita bukan masyarakat bawah tetapi justru kita yang akan mengangkat harkat masyarakat bawah yang tertindas, terdolimi maupun termarjinalkan. Sehingga masyarakat Indonesia akan merasakan manfaatnya demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Maka dari itu hilangkan rasa ego dalam diri kita sebagai pemimpin yang terpimpin, bahwa kita mampu membuktikan loyalitas kita terhadap lembaga taat dan patuh terhadap sistem lembaga demi tercapainya kader anak bangsa yang berkwlualitas, jujur, pintar, solid, dan bukan berbicara soal durasi tapi tunjukanlah kontribusi, agar pendewasaan dalam berlembaga sebagai bukti berbakti kepada NKRI sebagai wujud nyata bentuk bela negara,” ungkap Yudi.

Yudi juga menambahkan terwujudnya gerakan masyarakat bawah dan gerakan Intelektual yang berjuang untuk mengangkat harkat martabat kaum-kaum lemah dan termrajinalkan, dengan dijiwai semangat bela negara serta bela rakyat adalah demi tercapainya masyarakat Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur merupakan tujuan utama visi LSM GMBI. (*)

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button