Penyalahgunaan Narkoba, Dua Tersangka Diamankan, Dua Tersangka lainnya DPO

SUMEDANG – Polres Sumedang berhasil mengungkapkan kasus pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengamankan dua orang
dua tersangka yakni ES (42) dan DA (36).
Keduanya berhasil ditangkap dirumah kontrakan di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang pada Senin, (31/01) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Sumedantg AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan bahwa ditangan pelaku berhasil diamankan barang bukti
narkoba jenis sabu sebanyak 25 paket sabu seberat 19.91 gram serta beberapa barang bukti lainnya.
“Pelaku pertama yang berhasil diamankan yakni ES Als OT, ketika dilakukan penggeledahan dianggota badan pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu kotak plastik warna hitam yang berisikan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,13 gram serta satu pak plastik klip bening yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan dan ditemukan satu unit alat timbang digital dan satu set alat hisap sabu didalam kamar kontakannya,” ucap Kapolres didampingi Kasi Humas AKP Dedi Juhana dan Kasat Reserse Narkoba AKP Bagus saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres Sumedang. Kamis (03/01).
Kapolres menambahkan, setelah berhasil ditangkap langaung diintrogasi, dan yang bersangkutan menyatakan bahwa barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik ERI Als KUTIL (DPO), dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali oleh tersangka.
“Berdasarkan petunjuk dari Handphone milik tersangka, diketahui bahwa tersangka telah menempelkan/menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak empat yang dimasukan kedalam satu buah charger handphone warna hitam di bawah batu, disebuah warung kosong di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang,” ucap Kapolres.
Personel Satuan Reserse Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DA sekira pukul 13.00 WIB di lokasi tersebut.
“Setelah personel Polri menggeledah badan tersangka DA ditemukan barang bukti berupa satu buah charger handphone warna hitam yang di dalamnya berisikan empat paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,78 gram yang ditemukan di dalam saku celana serta satu set alat hisap sabu yang ditemukan di dalam tempat sampah,” tambah Kapolres.
Setelah tersangka DA diintrogasi, kata ia, didapat keterangan bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik UBEX (DPO), dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali oleh tersangka DA.
“Kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.







