Daerah

Pengamat Sebut Penghargaan Duta Kuliner Tak Lihat Segi Pendidikan

FAJARNUSANTARA, BANDUNG – Penghargaan duta kuliner oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk Ade Londok yang viral di media sosial dengan odading Mang Oleh baru-baru ini, mengundang reaksi sejumlah tokoh di Jawa Barat serta netizen.

Seperti halnya disampaikan Asep B. Kurnia atau yang akrab disapa Aa Maung. Menurutnya, video viral itu dibuat secara spontanitas saja. Sehingga tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi sampai diberi penghargaan dan direncanakan jadi duta promosi kuliner di Jawa Barat.

Menurut Aa Maung yang juga pengamat pendidikan, video itu cenderung ada perkataan yang kasar. Sehingga kurang pas apabila sampai berkelanjutan. Dilihat dari kacamata pendidikan pun, video itu kurang mendidik bila terselip perkataan kurang baik.

“Kalau dibilang lucu, itu yang lucu. Tapi kan dalam tutur bahasanya itu masih kurang baik lah. Meski viral itu videonya, tidak perlu juga dibesar-besarkan juga,” katanya seperti dikutip jurnal garut.

Adanya pemberian penghargaan yang diberikan Gubernur Jawa Barat, dia sangat menyayangkan hal itu. Dia melihat, pemberian penghargaan itu seakan membenarkan, dan itu berbenturan dengan pendidikan dalam segi  bahasa di video itu.

“Takutnya, nanti ada yang salah persepsi saja. Utamanya kan anak-anak kecil sekarang, itu mereka pasti sudah pada melihat videonya, dan dengan apa yang dilakukan (gubernur) itu seakan membenarkan bahwa di video ada kata seperti itu bagus. Jadi menurut saya, lihat juga segi pendidikannya untuk kedepan,” sebutnya.

Tak hanya dari pengamat, netizen di media sosial pun banyak yang  berpendapat kurang setuju. Dan itu  juga, dinilai terburu-buru tanpa melihat ke arah lebih jauh. Dimana dengan adanya kata yang dinilai kasar di dalam video itu, seperti memberikan contoh. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button