PEMBATALAN HAJI SEPIHAK OLEH KEMENAG, NURHASAN : MENAG OFFSIDE
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur secara jelas tentang tata pelaksanaan ibadah haji dan umrah bahwa segala keputusan harus dibicarakan dan diputuskan pemerintah bersama dengan DPR.
Hal tersebut diungkapkan H. Nurhasan Zaidi, Anggota DPR RI Fraksi PKS, setelah Menteri Agama mengumumkan pembatalan penyelenggaraan Haji tahun 2020 pada konferensi pers pagi ini, Selasa (2 Juni 2020).
“Lagi-lagi menteri agama offside, hal sepenting dan segenting ini tidak melibatkan DPR. padahal Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur secara jelas tentang tata pelaksanaan ibadah haji dan umrah, setiap keputusan harusnya dibicarakan dan diputuskan pemerintah bersama dengan DPR, Menag gagap memahami UU”, jelasnya.
Nurhasan mengingatkan bahwa ibadah haji sangat terkait dengan hajat hidup rakyat banyak calon jamaah haji, konsekuensinya bukan hanya terkait pemberangkatan dan pemulangan saja tapi termasuk dana haji yang telah dibayarkan peserta dan APBN untuk penyelenggaraan haji serta kontigensi plan terkait kemungkinan pembatalan tersebut.
“Seharusnya pemerintah bijak menahan diri mengumumkan ini, toh kita sudah sepakati dan agendakan bahwa besok lusa, kamis 4 juni 2020, komisi VIII baru akan rapat dengan kemenag terkait ini, sambil menunggu keputusan resmi dari Saudi. Kita faham bahwa banyak pertimbangan prioritas untuk pembatalan pelaksanaan haji, tapi harusnya segala kontigensi plan dikomunikasikan secara efektif dan kita putuskan di meja rapat”, tegasnya.
“Kita sepakat segera panggil kemenag untuk klarifikasi masalah ini, terbukti baru beberapa saat diumumkan masyarakat sudah gaduh. Menteri Agama harus bertanggung jawab, termasuk mencabut KMA itu bila ternyata ada kontigensi plan yang lebih baik yang kita putuskan saat rapat besok,”, pungkasnya.