PUI Menolak RUU HIP Secara Total
Organisasi Keagamaan Persatuan Ummat Islam secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila yang saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
RUU HIP, menurut Sekretaris Jenderal PUI, Raizal Aripin, sangat bertentangan sekali dengan Pancasila itu sendiri. Pasalnya, dalam pasal-pasal nya, Pancasila diperas menjadi trisila bahkan ekasila.
“Ketuhanan yang maha Esa jadi ketuhanan yang berkebudayaan, ini sangat bahaya sekali, bahkan menghilangkan bunyi UUD ’45 yang menyebut atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa”, katanya kepada Wartawan, Senin, (15/6).
Ia menyebutkan, UUD ’45 secara jelas telah menyebut kemerdekaan atas berkat rahmat Allah. “Indonesia negara ketuhanan, bukan negara atheis”, kata Raizal.
Menurutnya, ummat Islam telah banyak berkorban untuk kemerdekaan Indonesia, bahkan memiliki investasi paling besar dinegeri ini. Untuk itu, ia menjelaskan, Pancasila, sila pertama itu tentang ketuhanan yang maha Esa.
Untuk itu pihak nya meminta DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU HIP. Karena selain Pancasila yang diperas, RUU HIP ini juga tidak dimasukkannya Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1996 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.
“PUI dengan tegas menolak RUU HIP, karena ada indikasi bangkitnya faham-faham yang berbau komunisme, dengan tidak dicantumkan nya TAP MPRS tentang pembubaran komunisme,” tandasnya.