NasionalPemerintahanSosial

Pascagempa, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Dilakukan Bertahap

FAJARNUSANTARA.COM, MAMUJU – Pemerintah, akan melakukan rehabilitas dan rekonstruksi secara bertahap pascagempa bumi di Provinsi Sulawesi Barat. Hal itu, dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat erkunjung ke lokasi terdampak gempa bumi di Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat, Kamis (27/1/2021).

Rehabilitasi dan rekonstruksi itu, akan dimulai dengan melakukan identifikasi terlebih dahulu. Diantaranya identifikasi infrastuktur yang rusak seperti rumahan penduduk dan fasilitas umum.

“Yang rusak itu akan diidentifikasi,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/1/2021).

Gempa yang terjadi di Sulawesi Barat pada 14-15 Januari 2021 lalu, berdampak serius. Banyak rumah warga dan infrastruktur seperti jembatan, jalan penghubung, hingga jaringan listrik yang padam. Kerugian yang terjadi di Kabupaten Mamuju saja, diperkirakan mencapai Rp120 miliar. Kemduaian di Kabupaten Majene mencapai Rp113 miliar.

“Untuk yang mengalami kerusakan ringan nanti kita harapkan ditangani pemerintah daerah setempat. Yang rusak berat akan dibantu pemerintah pusat,” katanya.

Data dari penanganan bencana dari Pemprov Sulawesi Barat pada 26 Januari 2021, tercatat jumlah korban meninggal dunia mencapai 108 jiwa. Kemudian tiga orang hilang, luka berat mencapai 426 orang, serta luka sedang dan ringan 2.943 orang.

Sementara, warga terdampak gempa bumi yang terjebak di perbukitan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah menyalurkan bantuan dengan menggunakan helikopter.

Dalam kunjungan itu juga, Menko PMK mmenyerahkan bantuan dari pemerintah pusat berupa logistik, perlengkapan kebersihan, kesehatan dan bantuan uang tunai kepada ahli waris korban meninggal dunia.

Pada kesempatan itu, Muhadjir didampingi Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Sestama BNPB Harmensyah, dan jajaran pejabat dari Kemenko PMK serta pejabat terkait lainnya. (**)

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button