DaerahKriminal

Ini Pengakuan Pelaku Penusukan di Jalan Raya, Hingga Korbannya Meninggal

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Kurang dari 24 jam, pelaku penusukan hingga korban tewas di Jalan Raya Bandung-Cirebon kawasan Desa Citali Kacamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, sudah diamankan Polres Sumedang, Jumat (29/1/2021) subuh.

Pelakunya berinisial ASA (29). Dia merupakan warga Dusun Cibawang Desa Sukasirna Kecamatan Rancakalong.

Pelaku ini, juga sudah mengakui perbuatannya kepada polisi, bahwa dia yang melakukan penusukan kepada korban bernama Reflika Putra Perdana (24) warga Dusun Lebak Jati Desa Ciptasari Kecamatan Pamulihan, pada Kamis (28/1/2021) sore kemarin.

Baca Juga :  Kecelakaan di Cadas Pangeran Libatkan 3 Kendaraan, Dua Pengendara Luka Berat

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet membenarkan prihal pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumedang. Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait aksi penusukan itu.

“Anggota Reskrim dan Jatanras Polda Jabar melakukan pengejaran. Alhamdulillah tadi pagi, pelaku sudah bisa kami amankan,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Sumedang, seperti dikutip dari TribunJabar.id

Baca Juga :  Kemenangan Doni-Fajar, Kang Rian Syukuran Ngagogo Ikan di Babakan Bandung

Terkait motif pelaku melakukan penusukan, kata Yanto, pelaku mengaku kesal lantaran permintaan maafnya tidak diterima korban. Hingga saat itu juga,pelaku langsung melakukan penusukan.

“(pelaku) menusukan senjata tajam ke bagian tubuh korban, setelah tergeletak menusukan lagi ke bagian belakang tubuh korban,” sebutnya.

Disebutkan juga, korban yang meninggal dunia itu dilakukan autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung, agar pihaknya bisa memastikan jumlah tusukan yang dilakukan pelaku.

Baca Juga :  Kampanye Terakhir Eni Sumarni Dibanjiri Dukungan Buruh, Petani, dan Pengusaha

“Nanti kita lihat dari hasil otopsi. Tapi dari keterangan tersangka, dia melakukan penusukan sebanyak dua kali,” ujarnya.

Sementara atas perbuatanya, pelaku penusukan itu dijerat dengan pasal 338 atau 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button