Ekonomi

Para Kades dan Lurah Ikuti Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

Untuk memberantas tingginya peredaran barang kena cukai ilegal dan pelanggaran atas ketentuan penggunaan cukai di Kabupaten Sumedang, Pemkab Sumedang bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Bandung melaksanakan Sosialiasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Rabu (27/7).

Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Kencana Jaya tersebut diikuti oleh para Kepala Desa dan Lurah sebagai bagian program kegiatan dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai ilegal di tengah-tengah masyarakat, khususnya cukai tembakau.

Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan saat membuka sosialisasi mengatakan, Kabupaten Sumedang merupakan penghasil tembakau terbesar kedua di Jawa Barat dan merupakan daerah produsen industri hasil tembakau dalam bentuk tembakau iris yang pemasarannya menggunakan cukai pada Tahun 2022.

Baca Juga :  Optimalisasi DBHCHT untuk Peningkatan Produksi dan Kualitas Tembakau di Kabupaten Sumedang

Namun demikian, peredaran barang kena cukai ilegal tembakau di Kabupaten Sumedang masih cukup tinggi, khususnya di tempat eceran kecil di lingkungan masyarakat.

“Pemantauan peredaran barang kena cukai ilegal masih belum dapat dikendalikan dengan optimal karena pengaruh oleh letak geografis Kabupaten Sumedang, pola pemasaran yang bebas dan rendahnya pemahaman tentang dampak penggunaan barang kena cukai ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Petani Tembakau Sumedang Nikmati Manfaat Ganda Bantuan Domba dari DBHCHT

Selain memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, dikatakan Wabup, perlu adanya penyampaian informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan meningkatkan peran serta dan kepedulian masyarakat dalam menekan barang kena cukai ilegal. Masyarakat bisa berpartisipasi secara langsung dan tidak langsung apabila mengetahui ada barang kena cukai ilegal di lingkungannya,” tuturnya.

Sementara itu, Kabag Ekonomi dan SDA Setda Hj. Mulyani Toyibah selaku ketua penyelenggara menyebutkan, latar belakang sosialisasi adalah penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) khususnya di bidang penegakan hukum harus selaras dengan RPJMD dan  mengikuti proses pentahapan dan penetapan APBD baik murni maupun perubahan.

Baca Juga :  Satpol PP Sumedang Manfaatkan DBHCHT untuk Edukasi dan Penertiban Rokok Ilegal

“Maksud dari sosialisasi adalah sebagai bagian optimalisasi penyelarasan program kegiatan DBHCT terutama bidang penegakan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, guna pemberantasan barang kena cukai ilegal yang ada di Kabupaten Sumedang perlu adanya kegiatan tang menjembatani koorddnasi diantara instansi pemerintah.

“Sesuai tujuan kegiatan ini, kita harapkan bersama Sumedang bersih dari peredaran barang kena cukai ilegal terutama tembakau ilegal,” pungkasnya.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button