
FAJARNUSANTARA.COM- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tanjungsari menggelar proses pemungutan dan perhitungan suara dengan melibatkan 267 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 Desa.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsari Imam Wahyu Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) mengatakan, bahwa pada saat pelaksanaan penghitungan suara pihaknya beserta jajaran melakukan pengawasan dengan ketat.
- Bawaslu Sumedang Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 202418 Februari 2025
“Pengawasan ketat dilakukan sesuai peraturan terkait, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023, dan Perbawaslu No. 1 Tahun 2024,” ujarnya.
Imam menuturkan bahwa, tahapan pemungutan dan perhitungan suara, serta rekapitulasi hasil, dipantau ketat untuk memastikan keteraturan proses dan mengantisipasi potensi kerawanan.
“Seluruh aktivitas KPPS, mulai dari persiapan TPS hingga penghitungan suara, diawasi dengan cermat,” tambahnya.
Kendati demikian, Imbalan dari upaya tersebut adalah pelaksanaan Pemilu yang sukses, tanpa adanya kejadian pemungutan suara ulang atau perhitungan suara lanjutan.*