Peristiwa

ODGJ Lempar Batu ke Pengendara di Cadas Pangeran, Kaca Mobil Pecah, Sopir dan Penumpang Luka

Hati-hati kalau mau lewat Cadas Pangeran, pasalnya ada Orang Dengan Gangguan Jiwa yang bisa membahayakan bagi pengendara. Seperti halnya yang terjadi pada pasangan Hj. Lilis (60) dan H. Kusnadi (65), mobil Pajero Sport miliknya dilepar baru oleh ODGJ di Jalan Cadas Pangeran Sumedang, Senin Malam (19/9) sekitar Jam 20.00 WIB.

H. Kusnadi bersama istrinya hendak pergi ke rumah anaknya yang ada di Sumedang dari Bogor. Di Cadas Pangeran, sebelum Patung Herman Willem Deandels yang sedang bersalaman dengan sosok Pangeran Kusumadinata IX, dilempari batu oleh ODGJ.

Sehingga mobil dengan Nopol B 1352 NJF, kaca samping supir pecah dan bolong seukuran kepalan tangan orang dewasa.

Hal itu dibenarkan oleh anaknya, Ika Nurlistia, menurutnya, orang tua Ika sedang perjalanan dari Bogor ke Sumedang, dengan maksud untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Pawenang RT 01 RW 01
Desa Margamukti Kecamatan Sumedang Utara.

Saat sampai Cadas Pangeran, sebelum patung, dari arah Sumedang tidak ada mobil lewat, tiba-tiba ada ODGJ yang ketengah jalan mau lempar batu.

Awalnya ODGJ itu hendak melemparkan ke kaca jok belakang supir yang kebetulan di jok belakang ada sang Ibu, Bapak Ika ada di samping supir.

“Awalnya mau lempar ke ibu tapi untungnya kedekat spion,” kata Ika kepada wartawan, Selasa (20/9).

Jadi yang dilempar oleh ODGJ, ia menjelaskan, adalah kaca mobil bagian samping dekat supir.

Batu mengenai bagian mulut supir kemudian mental kena leher H. Kusnadi (Bapaknya Ika).

“Kena giginya, lalu mental ke leher bapak yang duduk disampingnya,” kata Ika.

Pasca kejadian, menurut Ika, orang tuanya shock, langsung dibawa ke IGD RSU Pakuwon.

“Gigi supir goyang, sepertinya harus di cabut dan bapak lehernya yang kena luka lebam,” kata Ika.

Beberapa motor juga, kata Ika, ikut dilempari ODGJ, tidak ada luka yang serius, hanya gigi supir yang kena dan leher orangtuanya luka lebam, kaca mobil bolong besar dan retak.

“Semoga ODGJnya segera ditertibkan supaya tidak ada korban lagi,” tutur Ika.

 

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button