Politik

Nurhasan Dukung Program Petani Organik di Gunungkula Sumedang

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nurhasan Zaidi, mendukung program Petani Organik di Dusun Gunung Kula Desa Kertamukti Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang.

Program ini merupakan inisiasi dari Bidang Tani dan Nelayan DPD PKS Sumedang. Menurut Ketua Bidang, Kang Dudi, program ini dilaksanakan untuk mengembalikan teknik budidaya para petani kepada sistem organik.

“Dengan sistem organik, tanahnya jadi sehat, hasilnya pun sehat dan kepada pengelola nya pun sama akan sehat,” tutur Dudi kepada wartawan, Minggu (14/8).

Selaku anggota DPR RI, Nurhasan, memberikan fasilitas kepada para petani melalui resesnya yang dikemas dalam bentuk pelatihan pembuatan pupuk organik dan pestisida nabati.

Ia menjelaskan, Reses, selain untuk menyerap aspirasi rakyat juga bisa dimanfaatkan untuk memfasilitasi masyarakat yang saat ini membutuhkan edukasi terkait aktifitasnya sehari-hari, terutama para petani yang ada di pedesaan.

Ia mendukung penuh program yang dijalankan oleh DPD PKS Sumedang untuk mengayomi para petani.

“Program ini sangat bagus untuk para petani, banyak keluhan dari masyarakat soal pupuk, melalui pelatihan ini mudah-mudahan para petani tidak bergantung pada pupuk kimia,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, kata Nurhasan, selain menyerap aspirasi sekaligus juga memberikan solusi kepada masyarakat, terutama para petani yang ada di Gunungkula.

Saat ini, kata Nurhasan, banyak para petani yang bergantung pada pupuk yang disediakan pemerintah, terutama pupuk bersubsidi. Ia khawatir, ketika subsidi pupuk ini dicabut kasian nanti para petani.

Untuk itu pihaknya, melalui pelatihan ini, diharapkan para petani bisa membuat pupuk secara mandiri dari bahan-bahan yang ada di lingkungan sekitar yang mudah didapat.

Mulai dari sebelum tanah digarap, ketika mulai digarap, sampai dengan pembuatan pupuk saat masa tumbuh tanaman.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button