Napiter di Lapas Sumedang Dapat Program Integrasi, Bebas Bersyarat
FAJARNUSANTARA.COM – Seorang narapidana kasus tindak pidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang resmi mendapatkan program integrasi berupa pembebasan bersyarat pada Rabu, 5 Maret 2025.
Narapidana berinisial Dn, asal Poso, Sulawesi Tengah, dinyatakan memenuhi syarat setelah menjalani pembinaan dan menunjukkan perubahan sikap yang positif selama masa hukumannya.
Ketua Tim Humas Lapas Sumedang, Ridwan Lubis, mengatakan bahwa Dn telah berpartisipasi aktif dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.
“Yang bersangkutan telah menunjukkan sikap kooperatif, mengikuti program dengan baik, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Dengan pertimbangan itu, ia memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujar Ridwan saat ditemui di Lapas Sumedang.
Setelah resmi mendapatkan pembebasan bersyarat, Dn diserahterimakan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk diterbangkan kembali ke daerah asalnya. Lapas Sumedang berharap proses ini dapat membantu Dn berintegrasi kembali ke masyarakat.
Ridwan menegaskan bahwa program pembinaan di dalam lapas bertujuan untuk memberikan bekal bagi narapidana agar bisa menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
“Kami berharap ia dapat menjalani kehidupan yang lebih positif, menjauh dari paham-paham radikal, dan kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan sikap yang lebih konstruktif,” tambahnya.
Pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam upaya deradikalisasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana kasus terorisme. Program ini diharapkan dapat membantu mereka beradaptasi kembali ke masyarakat serta berkontribusi secara produktif.**







