KesehatanPemerintahan

Menkes Pilih Gunakan Data KPU Untuk Vaksinasi Covid-19, Kapok Gunakan Data Kemenkes

FAJARNUSANTARA.COM, BANDUNG – Data Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan digunakan sebagai basis data untuk vaksinasi Covid-19. Dengan alasan, KPU baru saja menggelar Pilkada 2020, sehingga data yang ada masih aktual dengan kondisi masyarakat di daerah.

Seperti diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam acara ” Vaksin dan Kita” yang diselenggarakan Komite Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Daerah Jawa Barat, yang ditayangkan kanal YouTube PRMN SuCi, Jumat (22/1/2021).

Menkes Budi, mengaku sudah kapok menggunakan data Kementerian Kesehatan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Akan perbaiki untuk strategi vaksinasinya, tentunya agar tidak salah atau bagaimana. Saya sudah kapok, saya tidak mau lagi memakai data Kemenkes,” ujar Budi, dikutip dari Kompas.com.

“Datanya KPU. Sudahlah, itu KPU manual kemarin baru pemilihan (pilkada), kayaknya yang paling current. Ambil data KPU base-nya untuk masyarakat,” lanjutnya.

Budi juga sempat mengungkapkan, pernah diberi data jumlah puskesmas dan rumah sakit (RS) dari pendataan Kemenkes. Dari data itu, secara agregat disebutkan jumlah total puskesmas dan RS cukup untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara nasional.

“RS pemerintah saja, tidak usah melibatkan pemda, tidak usah bikin dengan RS swasta cukup. Ah saya kapok. Saya enggak percaya data nasional,” ungkapnya.

Menkes pun, katanya, lantas menelusuri data sarana kesehatan baik itu di tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten/kota. Dari penelusuran itu terungkap, sarana kesehatan yang ada tidak mencukupi.

“60 persen tidak cukup. Karena kalau di Bandung yang RS dan puskesmas penuh (jumlahnya banyak) pasti bisa. Tetapi begitu di Puncak Jaya, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, baru 3.000 hari atau delapan tahun (vaksinasi selesai),” tegas Budi.

“Sekarang saya sudah lihat by kabupaten/kota strategi vaksinasinya. Kami akan perbaiki dalam stateginya,” tuturnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button