DaerahPemerintahanPolitik

Jadi Wali Kota Solo Terpilih, Ini Fokus Gibran dalam Waktu Dekat

FAJARNUSANTARA.COM, SOLO –  KPU Solo Provinsi Jawa Tengah, telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih, Kamis (21/1/2021).

Namun begitu, Gibran masih enggan menyampaikan semua program 100 hari kerjanya sebagai wali kota. Dia dan Teguh Prakosa, akan fokus pada percepatan pemulihan ekonomi di Kota Solo.

“Nanti, yang jelas tidak bisa saya bocorkan semua sekarang. Nanti yang paling prioritas, percepatan pemulihan ekonomi. Itu jadi fokus kita,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.

Putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, pun mengaku akan fokus pada masalah kesehatan.

“Dan masalah kesehatan. Tentu vaksinasi akan juga kami kawal. Dengan harapan, agar vaksinasi benar-benar menjadi game changer,” paparnya.

Mengutip juga dari dari TribunSolo.com, Gibran juga mengaku bersyukur karenarapat pleno itu berjalan lancar. Dirinya pun menyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang hadir dalam penetapan itu. Gibran meminta dukungan dan doa untuk lancarnya kegiatan tersebut.

“Terimakasih sudah mengawal saya dan Pak Teguh dari awal,” ujarnya.

Sementara, terkait dengan OTG, Gibran mengatakan, Jogo Tonggo akan menjadi modal. Setiap kampung, kata dia, bisa jadi kampung siaga Covid-19.

“Untuk lebih detailnya, tunggu nanti setelah dilantik,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti mengatakan, tahapan terakhir KPU Solo yakni melakukan penetapan wali kota solo dan wakil wali kota Solo. Penetapan sudah dilakukan sehingga tugas KPU Solo sudah selesai. Sehingga untuk saat ini, KPU Solo tinggal mengusulkan pelantikan wali kota terpilih kepada DPRD Kota Solo.

“Tinggal nanti menyelesaikan evaluasi dan melaporkan laporan pertanggungjawaban pada pihak terkait,” kata Nurul. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button