Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang Syarif Efendi Badar melalui Kabid Tibumtranmas Hilman Abdilah mengatakan, pihaknya Komitmen dalam menegakkan hukum terhadap peredaran rokok ilegal diperkuat.
“Tahun 2004 ini, bersama Bea Cukai, kami telah menggelar serangkaian kegiatan termasuk Fulinfo, Operasi Pasar, dan Operasi Bersama. Kehadiran aparat dari kepolisian, kejaksaan, dan polisi militer turut mendukung upaya ini,” ujarnya.
Hilman menuturkan, setiap operasi memiliki target minimal 10.000 batang rokok yang akan disita. Fokusnya adalah para pengedar dan penjualan di berbagai toko atau warung.
“Harapan kami adalah membasmi atau setidaknya meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang, dan kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran tersebut,” tambahnya.
Terakhir Hilmam menegaskan bahwa, tembakau dalam rokok ilegal tidak menjamin kualitasnya, berpotensi merugikan negara dan penggunanya.
“Semoga upaya ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.**