DaerahHukumPemerintahanPolitik

Kejari Sumedang Pulihkan Keuangan Daerah Rp1,68 Miliar dan Selamatkan Enam Aset Sekolah

FAJARNUSANTARA.COM- Kejaksaan Negeri Sumedang berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp1,68 miliar dan menyelamatkan enam aset tanah sekolah dasar di Kabupaten Sumedang. Upaya ini dilakukan melalui mediasi pajak dan pendampingan hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mencatat capaian signifikan dalam pemulihan keuangan dan penyelamatan aset daerah. Melalui kerja sama lintas instansi, Kejari Sumedang berhasil mengembalikan keuangan daerah sebesar Rp1.681.224.336 serta menerbitkan enam sertifikat tanah sekolah dasar.

Kegiatan bertajuk Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sumedang ini digelar Kamis, 23 Oktober 2025, di Kantor Kejari Sumedang.

Baca Juga :  Rehabilitasi Jalan Cikuda-Nanggerang Mulus, Warga Jatinangor Ucapkan Terima Kasih

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bapenda, serta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi kuat antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.

“Kami berterima kasih atas kerja sama seluruh pihak. Ke depan, sinergi ini harus terus dijaga untuk mewujudkan tata kelola keuangan dan aset daerah yang bersih dan transparan,” ujar Adi dalam sambutannya.

Adi menjelaskan, pemulihan keuangan dilakukan dengan memediasi para pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Sumedang untuk melunasi kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum dibayar sejak 2022 hingga 2025.

Baca Juga :  Cuaca dan Cukai Ilegal Bikin Petani Tembakau Meradang

Upaya ini menghasilkan kesepakatan pembayaran pajak dan pengembalian kerugian negara secara damai.

Dalam kegiatan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berperan aktif melalui program Bantuan Hukum Nonlitigasi Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah, dengan hasil pemulihan mencapai Rp1,52 miliar.

Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang turut berkontribusi dengan menyelamatkan enam aset tanah sekolah dasar yang kini telah bersertifikat, yaitu SDN Paseh I, SDN Cijambu II, SDN Bunter II, SDN Ciboboko (Perpustakaan), SDN Cilangkap I, dan SDN Cipatat.

Kepala Kajari Sumedang Adi Purnama menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak hanya fokus pada pajak, tetapi juga pada penyelamatan aset dan tata kelola keuangan daerah.

Baca Juga :  Kajari Sumedang Tahan Dua Tersangka Korupsi Penjualan Kayu Dilahan Tol Cisumdawu

“Penertiban aset sekolah ini penting agar memiliki legalitas yang sah. Dengan begitu, pembangunan atau renovasi sekolah dapat berjalan tanpa kendala hukum,” kata Fitri.

Tak hanya itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga melakukan perbaikan tata kelola keuangan pasca penanganan perkara tahun 2023 dengan nilai pemulihan sebesar Rp159,3 juta.

Adi berharap keberhasilan ini menjadi contoh bagi seluruh pelaku usaha dan perangkat daerah di Sumedang.

“Kami mengimbau pelaku usaha sektor pertambangan agar tertib membayar pajak demi meningkatkan PAD Sumedang,” tuturnya.

Dengan capaian ini, Kejari Sumedang menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam menjaga keuangan daerah dan memperkuat fondasi hukum pengelolaan aset publik.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button