Kapolres Sumedang Ungkap Pengoplos Tabung Gas di Cijolang Tanjungsari
FAJARNUSANTARA.COM- Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, menyampaikan hasil penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (BBG) atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) dalam press release di Lobby Polres Sumedang pada Senin (22/01/2024) pukul 13.00 Wib.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2024/SPKT.RESKRIM/POLRES SUMEDANG/POLDA JAWA BARAT, kejadian terjadi pada 11 Januari 2024 di Pangkalan “NS” Gas LPG 3 Kg, Dusun Cijolang, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Tersangka pertama, SN (Lahir di Bandung, 4 Juli 1980), pemilik pangkalan, dan tersangka kedua, AS (Lahir di Sumedang, 24 Agustus 1984), pekerja wiraswasta, diduga melakukan penyalahgunaan BBG subsidi.
Keduanya tertangkap sedang memindahkan isi tabung gas 3 Kg (bersubsidi) ke tabung gas 5,5 Kg (non-subsidi) menggunakan pipa besi sebagai pemindah gas.
“Pelaku menjual tabung gas non-subsidi senilai Rp. 90.000,- dengan keuntungan Rp. 50.000,-. Penyelidikan dimulai setelah mendapat informasi dari masyarakat,” ungkap AKBP Joko.
Barang bukti yang disita termasuk timbangan digital, tabung gas kosong dan terisi, alat pemindah gas, obeng, dan segel plastik gas.
Pelanggaran ini dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.**







