Kadis PUTR Sumedang Dijebloskan ke Penjara Kasus Korupsi Jalan Keboncau-Kudangwangi
Tersangka dijebloskan kepenjara jam 18.56 WIB.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang yang berinisial DR dijebloskan ke penjara kasus korupsi Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, Senin Malam (19/9).
DR pada saat menjabat Kabid Bina Marga, diduga melakukan tindak pidana korupsi dari proyek senilai 4,8 miliar. Setelah dihitung kerugian negara dalam proyek tersebut berdasarkan hasil perhitungan ahli BPK RI yakni sebesar Rp 3,1 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan 6 tersangka. Pertama, kejari menetapkan dua tersangka, kemudian pada tanggal 13 September 2022 kembali menetapkan tersangka, termasuk DR. Namun DR pada saat penetapan tersangka tidak hadir di kejaksaan dengan alasan sakit.
Setelah dipanggil lagi pada hari Senin, tanggal 19 September 2022, DR memenuhi panggilan kejaksaan dan dijebloskan ke Lapas Sumedang sekitar jam 18.56 WIB.
“Sebelumnya, yang bersangkutan berhalangan ketika dipanggil dan ditetapkan tersangka, hari ini yang bersangkutan hadir,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumedang, Inal Sainal Saeful, kepada wartawan, Senin (19/9).
Pantauan fajarnusantara.com, setelah lama di Kejaksaan memenuhi panggilan, selepas maghrib, tersangka DR, langsung dibawa kelapas dengan menggunakan baju tahanan.







