Kejaksaan Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu

FAJARNUSANTARA.COM- Kejaksaan Negeri Sumedang resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Pengumuman ini disampaikan pada hari Senin, 1 Juli 2024.
Kelima tersangka yang dimaksud adalah DSM, AR, AP, MI, dan U. Status tersangka ini ditetapkan setelah melalui proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor Print 02/M.2.22.4/Rd.1/11/2023 tanggal 28 Mei 2024.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat penetapan masing-masing dengan nomor B-1134/M.2.22/Fd2/07/2024 hingga B-1138/M222/Fd.2/07/2024 tertanggal 1 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, S.H., M.H menyebutkan bahwa tindakan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 329.718.336.292,00 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah).
“Kasus ini bermula pada tahun 2019-2020 ketika dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung. Dalam prosesnya, terdapat inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh AP sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR sebagai anggotanya,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa, dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum seperti pengalihan hak kepemilikan setelah adanya penetapan lokasi, manipulasi data hak kepemilikan, dan penilaian ganti rugi yang tidak wajar.
Hal ini diungkap setelah ditemukan adanya manipulasi dalam penilaian tanah yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KIPP) Mushofah Mono Igfirly, yang kemudian diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUFR).
“Hasil dari inventarisasi dan identifikasi tersebut melibatkan sembilan bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa tujuh Letter C (tanah adat) dan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),” tandasnya.
Kejaksaan Negeri Sumedang akan melanjutkan proses hukum dengan serangkaian tindakan seperti pemberkasan (tahap 1), penyerahan dan pemeriksaan tersangka serta barang bukti (tahap 2), dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 hingga 20 Juli 2024,” pungkasnya.**