Satpol PP Sumedang Tertibkan Baligho dan Bendera Partai


FAJARNUSANTARA.COM.- Diduga dipasang tidak sesuai pada tempatnya, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Sumedang melakukan penertiban spanduk, baligho, banner dan bendera disepanjang Jalan Raya Tanjungsari-Sumedang. Senin (19/09).
Kasat Pol PP Kabupaten Sumedang, Syarif Effendi Badar mengatakan, pelaksanaan penertiban alat peraga dilakukan, karena diduga telah melanggar aturan yang telah ditetapkan yang tertuang dalam Perbup Sumedang Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa
Reklame.
“Kami Satpol PP senantiasa sigap, peka dan bersikap tegas khususnya dalam melaksanakan tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), sebab, dengan adanya baligho yang dipasang bukan pada tempatnya, membuat sepanjang jalan nasional terlihat kumuh dan semerawut,” ucapnya.
Syarif mengaku, dalam penertiban tersebut, berhasil mengamankan bendera partai dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk di data dan di amankan di Bidang Trantibum Tranmas.
“Penertiban ini bertujuan untuk mewujudkan kondisi Sumedang yang lebih baik, tertata rapi, bersih tertib dan nyaman,” katanya.