Perpanjang SIM, Ini Syarat Yang Harus Dibawa


FAJARNUSANTARA.COM.- Demi mempermudah masyarakat dalam memperpanjang surat menyurat kendaraan Polres Sumedang terus mobile dengan mobil SIM Kelilingnya menelusuri berbagai wilayah di Kabupaten Sumedang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Sementara menurut Iptu. Bebeng melalui Briptu.Aneu mengatakan, pihaknya keliling berdasarkan jadwal yang sudah di tentukan ke wilayah mana saja yang menjadi tujuan, guna, memudahkan masyarakat Sumedang untuk memperpanjang SIM kendaraan bermotornya.
“Untuk Jadwal SIM Keliling kita sudah disebarkan melalui medsos Polres Sumedang atau Humas Polres Sumedang, baik itu di IG maupun Facebook,” ujarnya.
Selanjutnya Briptu Aneu menuturkan, untuk hari ini kita berada di wilayah Kecamatan Jatinangor, yang Mana antusias masyarakat membuat perpanjangan SIM cukup banyak baik itu SIM A maupun SIM C ada sekitar 60 orang yang datang.
Lanjut Briptu Ineu, disetiap wilayah kita dibatasi waktu pelayanan hanya sampai pukul 12 W.I.B, dan perlu diketahui juga, kita menerima layanan perpanjangan SIM A dan C, tidak bisa buat baru.
“Meski demikian, wilayah yang paling banyak pemohon yakni di Sumedang wilayah barat dan kota bisa mencapai 100 orang atau lebih,” katanya.
Terkahir Briptu Ineu menyampaikan, jika mau memperpanjang SIM A atau C hnya cukup bawa,
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
” Jadi jangan sampai lupa untuk membawa persyaratan tersebut supaya bisa secepatnya kami layani,” pungkasnya.