Politik

Kabid PPUD Yan Maha Rizal Ungkap Rahasia Penertiban Atribut Kampanye di Sumedang

FAJARNUSANTARA.COM- Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Yan Maha Rizal, menjelaskan bahwa penertiban atribut kampanye dan aplikasi peraga kampanye (APK) serta alat peraga kampanye (APS) merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan peraturan daerah di Kabupaten Sumedang.

Dikatakannya bahwa, Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2009 yang mengatur tata cara pemasangan atribut bendera, spanduk, dan umbul-umbul kampanye di wilayah Kabupaten Sumedang. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua klasifikasi, yaitu komersil dan non komersil. Rabu 8 November 2023.

“Klasifikasi komersil memerlukan izin dari Bupati yang diberikan melalui Satpol PP, beserta rekomendasi dan pedoman pemasangan. Sementara non komersil harus mengajukan permohonan izin kepada Bupati dan mengikuti pedoman pemasangan yang telah ditetapkan,” jelas Yan Maha Rizal.

Hari ini, Satpol PP Sumedang bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dan Panwascam Kecamatan Tanjungsari, serta pengurus partai politik di wilayah tersebut untuk memberikan edukasi terkait peraturan-peraturan tersebut. Beberapa partai politik telah secara mandiri menertibkan pemasangan atribut kampanye.

“Penertiban hari ini dilakukan di jalan-jalan protokol, dengan harapan dapat diterapkan pula di wilayah jalan desa Kabupaten Sumedang dan Kecamatan Tamansari. Hal ini dilakukan dalam persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sumedang,” jelasnya.

Yan Maha Rizal juga mencatat adanya peningkatan pemasangan aplikasi (APK) dan alat peraga kampanye (APS).

“Walaupun daftar calon telah ditetapkan, kampanye resmi belum dimulai. Oleh karena itu, hanya kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan, terutama yang berkaitan dengan citra partai dan nomor urut partai,” tandasnya.

Namun, ditemukan beberapa pelanggaran terkait pemasangan APK dan APS yang tidak sesuai dengan aturan, termasuk komersi dan non komersil yang tidak memiliki stiker pembayaran pajak. Hal ini dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 dan 20 tahun 2023.

Karena itu, Satpol PP Sumedang bersama dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya berkomitmen untuk merapikan pemasangan APK dan APS sesuai dengan arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait lokasi pemasangan.

Terakhir Yan Maha Rizal menjelaskan bahamwa Kegiatan penertiban tidak hanya mencakup APK dan APS, tetapi juga atribut kampanye, spanduk, dan umbul-umbul partai politik yang telah terpasang.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menjaga keteraturan dan ketertiban di wilayah Tanjungsari dan memastikan segala persiapan menjelang Pilkada berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800