AgamaDaerahEkonomiKomunitas

Ekonomi dan Konflik, Pemicu Utama 3.512 Perceraian di Sumedang

FAJARNUSANTARA.COM- Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang mencatat sebanyak 3.942 perkara perceraian diajukan sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 1.059 merupakan pengajuan cerai talak, sementara 2.883 lainnya adalah cerai gugat.

Data ini diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan disampaikan Humas PA Sumedang, Dimyati, kepada Fajarnusantara.com, Jumat, 20 Desember 2024.

“Untuk tahun ini, perkara perceraian yang sudah diputus sebanyak 3.512 kasus. Faktor utamanya adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, diikuti alasan ekonomi,” kata Dimyati.

Ia menjelaskan, dari 3.512 perkara perceraian yang sudah diputus, rincian alasannya meliputi dua perkara karena mabuk, empat karena judi, 178 karena meninggalkan salah satu pihak, tiga akibat dihukum penjara, sebelas karena kekerasan dalam rumah tangga, empat karena murtad, dan tiga karena poligami.

Baca Juga :  Bayu Satya Prawira Serap Aspirasi Milenial Sumedang saat Pengawasan Program Pemerintahan

“Kasus terbanyak adalah perselisihan dengan 1.742 perkara, serta masalah ekonomi dengan 1.565 perkara,” tambahnya.

Dimyati menyebutkan bahwa alasan perselisihan sering kali disebabkan oleh ketidakcocokan, perselingkuhan, atau dampak dari masalah ekonomi.

“Kalau alasan ekonomi, biasanya itu lebih jelas. Misalnya, penghasilan tidak mencukupi, sehingga kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi. Sementara untuk perselisihan, pemicunya beragam,” katanya.

Baca Juga :  Tragedi Maut di Sumedang, Pemotor Tewas Usai Tabrakan Saat Mendahului

Klasifikasi umur juga menunjukkan tren menarik. Usia 21-30 tahun mendominasi angka perceraian dengan 1.474 perkara, diikuti oleh kelompok umur 31-40 tahun sebanyak 1.230 perkara, dan usia 41 tahun ke atas dengan 1.122 perkara. Sedangkan usia di bawah 20 tahun tercatat 114 perkara.

“Data ini meliputi keseluruhan pengajuan baik cerai gugat maupun cerai talak, tanpa membedakan pengajuan dari suami atau istri,” jelas Dimyati.

Selain perceraian, PA Sumedang juga mencatat 251 perkara dispensasi kawin selama 2024. Dimyati menjelaskan bahwa dispensasi kawin diberikan untuk calon mempelai yang usianya belum mencapai 19 tahun.

Baca Juga :  JNGR Gelar Year-End Tournament 2025, Satukan Olahraga dan Gaya Hidup di Jatinangor National Park

“Meskipun hanya kurang satu bulan dari 19 tahun, mereka tetap harus mengajukan dispensasi,” katanya.

Pada tahun sebelumnya, 2023, PA Sumedang memutuskan sebanyak 3.697 perkara perceraian, menunjukkan kenaikan kasus di tahun 2024.

Dimyati berharap ke depan masyarakat lebih mendapatkan edukasi terkait pentingnya komunikasi dan stabilitas ekonomi dalam rumah tangga untuk mengurangi angka perceraian.

“Kami berharap ada upaya preventif yang lebih masif,” pungkasnya.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button