FAJARNUSANTARA.COM- Sebanyak 40 petani tembakau di wilayah Tanjungsari dan Sukasari, Kabupaten Sumedang, mulai merasakan manfaat bantuan secara bertahap dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selasa 20 Mei 2025.
Bantuan tersebut difokuskan pada penyediaan sarana produksi (saprodi), pembangunan jalan usaha tani, serta pengadaan fasilitas pasca panen seperti rumah pengering.
Kepala UPTD Agrobisnis Tembakau Kabupaten Sumedang, Dadi Runadi, mengatakan bantuan DBHCHT berasal dari dua sumber, yaitu Provinsi dan Kabupaten.
“Bantuan dari provinsi baru akan disosialisasikan. Fokusnya pada pupuk, pestisida, dan sarana produksi. Sementara yang dari kabupaten sudah disentralkan di wilayah Tomo, berupa jalan usaha tani dan juga pupuk,” ujarnya saat ditemui wartawan fajarnusantara.com.
Menurut Dadi, DBHCHT sangat membantu petani dalam mengatasi kendala produksi tembakau yang selama ini menjadi hambatan.
“Dengan adanya bantuan ini, permasalahan seperti kendaraan air dan pupuk bisa diatasi. Kalau semua kebutuhan terpenuhi, maka kegiatan pertanian akan berjalan lancar,” katanya.
Dadi juga menyoroti kebutuhan mendesak lainnya yang perlu mendapat perhatian, khususnya di wilayah Tanjungsari dan Sukasari.
“Yang paling dibutuhkan sekarang adalah sarana pasca panen seperti rumah pengering, karena banyak petani pengolah di dua wilayah itu. Selain itu, alat-alat pertanian untuk budidaya juga masih kurang maksimal,” jelasnya.
Data UPTD mencatat, luas lahan tembakau di Tanjungsari mencapai 229 hektare, dengan sebaran terbanyak di Desa Kadakajaya dan Pasigaran.
Sementara di Sukasari sekitar 215 hektar, lahan tembakau terluas berada di Desa Genteng dan Sukasari.
Meski begitu, tidak semua kelompok tani langsung menerima bantuan dalam waktu yang sama.
“Bantuan dari DBHCHT kami gulirkan secara bertahap ke setiap kelompok tani setiap tahunnya,” ujar Dadi.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil tembakau di Sumedang, serta mendorong kemandirian petani dalam jangka panjang.**







