Bantuan DBHCHT untuk Petani Tembakau di Tanjungsari dan Sukasari Mulai Disosialisasikan
FAJARNUSANTARA.COM- Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Kepala UPTD Agrobisnis Tembakau wilayah Tanjungsari dan Sukasari mulai menyosialisasikan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada kelompok tani tembakau. Bantuan akan difokuskan pada sarana produksi hingga infrastruktur pertanian..
Kepala UPTD Agrobisnis Tembakau Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang, Dadi Runadi, menjelaskan bahwa bantuan terbagi dalam dua jenis, masing-masing berasal dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
“Untuk bantuan dari provinsi rencananya berupa pupuk, pestisida, dan sarana produksi lainnya. Sedangkan dari kabupaten difokuskan ke infrastruktur seperti jalan usaha tani dan sarana pendukung pertanian,” kata Dadi saat ditemuidikantornya, Selasa 20 Mei 2025
Saat ini, bantuan difokuskan di dua wilayah, yakni Tanjungsari dan Sukasari. Di dua kecamatan tersebut, terdapat sekitar 40 kelompok tani. Namun, Dadi menjelaskan bahwa tidak semua kelompok masuk kategori petani tembakau murni.
“Standarisasi kelompok tani tembakau di wilayah kami mengacu pada pengelompokan petani pengolah. Kalau petani pembudidaya tembakau masih sedikit, yang paling luas justru ada di wilayah Tomo,” ujarnya.
Dadi menjelaskan, klasifikasi petani tembakau dibagi menjadi tiga kategori, yakni petani pembudidaya, petani pengolah, dan petani yang merangkap keduanya. Penentuan calon penerima bantuan akan melewati proses seleksi.
“Nantinya kami akan melibatkan Asosiasi Pengusaha Tani Indonesia (APTI) untuk ikut menyeleksi petani yang benar-benar berhak menerima bantuan,” ucap Dadi.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya transparansi dalam pemanfaatan DBHCHT, sekaligus bentuk pendampingan kepada petani agar bantuan yang diterima tepat sasaran dan sesuai kebutuhan di lapangan.**







