HukumNasional

Besok, Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni, Tim Pengacara Sebut Akan Dibawa ke Solo

FAJARNUSANTARA.COM, BOGOR – Besok (8/1), Abu Bakar Ba’asyir akan menghirup udara segar. Terpidana kasus terorisme itu, bebas murni dari hukumannya dan direncanakan akan langsung dibawa ke Solo.

Terkait kebebasan itu, tim pengacara Abu Bakar Ba’asyir, Hasyim Abdullah menyebutkan bahwa besok tidak akan ada penjemputan umum terkait pembebasan kliennya itu. Sebab yang akan melakukan penjemputan merupakan perwakilan keluarga, tim pengacara dan juga tim dokter.

“Yang akan menjemput itu putranya, pengacara dan tim dokter. Untuk tim dokter ada beberapa yang ikut mengawal nantinya. Untuk di sana, juga tidak ada. Situasi pandemi Covid,” ujarnya, Kamis (7/1) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Disebutkan Hasyim, pihak keluarga yang akan menjemput, sudah dinyatakan negatif Covid-19. Mereka telah melakukan rapid test antigen.

“Rapid test antigen, keluarganya negatif ya. Kalau kita nanti hasilnya keluar nanti sore,” sebutnya.

Terkait kendaraan, dirinya belum mengetahui secara pasti apakah Abu Bakar Ba’asyir menggunakan mobil dari Densus atau pihak lainnya.

“Pakai mobil pribadi atau densus, saya tidak tahu,” katanya.

Disebutkan juga, usai bebas murni, Abu Bakar Ba’asyir akan langsung dibawa ke Solo.

“Yang jelas besok langsung ke Solo,” ujarnya.

Tadi juga, Hasyim tampak telah membawa barang-barang milik Abu Bakar Ba’asyir dari dalam Lapas.

“Datang bertemu dengan Abu Bakar Ba’asyir dan ini saya membawa barang-barang milik beliau,” tuturnya.

Namun begitu, Hasyim tidak mengatahui secara komplit barang-barang titipan Abu Bakar Ba’asyir itu. Dia juga menjelaskan, untuk sementara, barang-barang itu diletakkan di kontrakan miliknya.

“Untuk sementara pakaian, selimut dan lainnya yang saya bawa, dari sini akan diletakan di kontrakan saya, dekat-dekat sini,” tegasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button